Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia untuk Cetak Pemimpin
Presiden Prabowo melantik pimpinan Universitas Republik Indonesia. Lembaga baru ini disiapkan untuk mencetak calon pemimpin bangsa.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA--Berkas perkara plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia kini sedang dikebut oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola.
"Untuk kasus pak Joko Driyono, kami sedang selesaikan bekas perkaranya. Jadi, kita masih menyusun dan sedang membuat resumenya," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Untuk keterangan dari saksi-saksi, kata Argo, sudah dinyatakan cukup oleh penyidik dan nantinya, setelah dibuatkan resume dan dijilid baru mereka akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung.
"Targetnya kami ingin secepat-cepatnya. Kalau penyidik menyelesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim," tutur Argo yang juga merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo melantik pimpinan Universitas Republik Indonesia. Lembaga baru ini disiapkan untuk mencetak calon pemimpin bangsa.
BGN menegaskan SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu gizi akan ditutup jika tak diperbaiki.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus baru untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung.
Jonatan Christie gagal melaju ke semifinal China Open 2026 setelah kalah dua gim langsung dari wakil Kanada, Victor Lai, pada babak perempat final.
Masih banyak yang mengira sekolah kedinasan dan ikatan dinas adalah hal yang sama. Simak perbedaan, biaya pendidikan, hingga peluang kerja setelah lulus.
Kanye West resmi konser di Jakarta 24 Oktober 2026 di SUGBK. Tiket dijual 29 Juli via yejakarta.com.