Advertisement
Divonis 8 Bulan Penjara karena Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Begini Reaksi Hercules

Advertisement
Hqrianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan. Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.
Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.
Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Sebelumnya, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding. Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.
Sementara itu, para pendukung Hercules juga tampak senang dengan vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- RI-Malaysia Perlu Perkuat Investasi Intra-ASEAN
- Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tetap
- 200 Negara Sepakat Naikkan Anggaran Badan Iklim PBB
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Long Boat Tenggelam, Dua Awak Ditemukan Meninggal dan 1 dalam Pencarian
- Volume Kendaraan Tinggi, Jalan Layang MBZ Diberlakukan Buka Tutup
- Kementan Temukan 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Sudah Dilaporkan ke Polri dan Kejagung
- Rekor, Kereta Cepat Whoosh Layani 25.794 Penumpang dalam Sehari
- Bantuan Pangan Beras untuk Juni dan Juli 2025 Segera Meluncur Pekan Depan
- Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
- Soal Perundingan Nuklir, Iran Sebut Tak Punya Rencana Bertemu Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement