UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019)./Antara
Hqrianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan. Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.
Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.
Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Sebelumnya, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding. Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.
Sementara itu, para pendukung Hercules juga tampak senang dengan vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Jalan berlubang menjadi salah satu kondisi yang cukup sering ditemui pengendara, terutama ketika melintasi ruas jalan yang sedang diperbaiki dan tidak rata.
Daftar Kapolri dari masa ke masa sejak 1945. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri ke-26 setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp Portugal. Media melaporkan akun Timnas Portugal kehilangan sekitar 500 ribu followers setelah kabar tersebut mencuat
Media Bangladesh menyoroti kekhawatiran Thomas Dooley sebelum menghadapi Indonesia. Kekhawatiran itu terbukti setelah Bangladesh kalah 2-9.
Empat warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, positif antraks. Sebanyak 47 orang masuk risiko terpapar dan dipantau selama 60 hari.