Advertisement

Sesuai Aturan, Jika Terjadi Kecelakaan, Driver Ojol Dilindungi BPJS & Penumpang Dapat Santunan

Rinaldi Mohammad Azka
Selasa, 26 Maret 2019 - 10:27 WIB
Nina Atmasari
Sesuai Aturan, Jika Terjadi Kecelakaan, Driver Ojol Dilindungi BPJS & Penumpang Dapat Santunan Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek. - REUTERS/Beawiharta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur tentang transportasi online. Pengemudi ojek online (ojol) kini wajib dilindungi oleh asuransi kesehatan baik BPJS Kesehatan maupun jenis asuransi lain. Sementara itu, penumpang wajib dapat santunan kecelakaan.

Begitu setidaknya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau aturan soal Ojek.

Advertisement

Pasal 16 aturan tersebut mencantumkan kewajiban adanya asuransi yang melindungi pengemudi dan santunan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa isu perlindungan keselamatan ojol kini sudah dijamin oleh pemerintah melalui aturan tersebut.

"Perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang itu nanti kita jabarkan bahwa setiap pengemudi akan ada kerja sama dan ikatan dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini sudah kami tulis di dalam PM 12/2019," katanya, Senin (25/3/2019).

Dengan demikian, para pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk juga oleh asuransi.

"Nanti, lebih lanjut menyangkut masalah teknis ini kami sampaikan kepada kedua aplikator untuk segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua yang memang sangat terkait dengan masalah asuransi ini," tuturnya.

Dia juga membuka peluang bagi jasa asuransi lain seperti Jasa Raharja Putera untuk turut serta. Dia memastikan bahwa para pengemudi harus turut serta dalam asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia, Michael Reza Say menuturkan kepada Bisnis, pihaknya sudah memulai peningkatan kesejahteraan mitranya dengan menyederhanakan akses finansial terutama untuk asuransi dan jaminan sosial sebelum adanya aturan PM 12/2019 tersebut.

"Salah satunya melalui program yang telah berjalan saat ini yaitu Gojek Swadaya, dengan membuka jalan serta membantu menyederhanakan proses para mitra kami ke ragam akses finansial, seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan serta jaminan sosial yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan para mitra driver," terangnya.

Dia menyebut sudah lebih dari 1 juta pengemudi dan keluarganya yang tergabung dalam program Gojek Swadaya tersebut. Kerja sama dilakukan dengan berbagai institusi asuransi seperti Allianz, PasaPolis dan BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement