Advertisement
Sesuai Aturan, Jika Terjadi Kecelakaan, Driver Ojol Dilindungi BPJS & Penumpang Dapat Santunan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur tentang transportasi online. Pengemudi ojek online (ojol) kini wajib dilindungi oleh asuransi kesehatan baik BPJS Kesehatan maupun jenis asuransi lain. Sementara itu, penumpang wajib dapat santunan kecelakaan.
Begitu setidaknya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau aturan soal Ojek.
Advertisement
Pasal 16 aturan tersebut mencantumkan kewajiban adanya asuransi yang melindungi pengemudi dan santunan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa isu perlindungan keselamatan ojol kini sudah dijamin oleh pemerintah melalui aturan tersebut.
"Perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang itu nanti kita jabarkan bahwa setiap pengemudi akan ada kerja sama dan ikatan dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini sudah kami tulis di dalam PM 12/2019," katanya, Senin (25/3/2019).
Dengan demikian, para pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan, klaimnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk juga oleh asuransi.
"Nanti, lebih lanjut menyangkut masalah teknis ini kami sampaikan kepada kedua aplikator untuk segera melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua yang memang sangat terkait dengan masalah asuransi ini," tuturnya.
Dia juga membuka peluang bagi jasa asuransi lain seperti Jasa Raharja Putera untuk turut serta. Dia memastikan bahwa para pengemudi harus turut serta dalam asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia, Michael Reza Say menuturkan kepada Bisnis, pihaknya sudah memulai peningkatan kesejahteraan mitranya dengan menyederhanakan akses finansial terutama untuk asuransi dan jaminan sosial sebelum adanya aturan PM 12/2019 tersebut.
"Salah satunya melalui program yang telah berjalan saat ini yaitu Gojek Swadaya, dengan membuka jalan serta membantu menyederhanakan proses para mitra kami ke ragam akses finansial, seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan serta jaminan sosial yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan para mitra driver," terangnya.
Dia menyebut sudah lebih dari 1 juta pengemudi dan keluarganya yang tergabung dalam program Gojek Swadaya tersebut. Kerja sama dilakukan dengan berbagai institusi asuransi seperti Allianz, PasaPolis dan BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement