Advertisement
Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono di Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). - Suara.com/Adie Prasetyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti
Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut hari ini memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri- sapaannya- tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).
"Jadi, sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita nggak dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," tegas Andru.
Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.
Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB. Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
- Dispar Sleman Siapkan Atraksi Budaya Sambut Lonjakan Wisatawan Lebaran
- Pemimpin Tertinggi Baru Iran Mojtaba Khamenei Dilaporkan Terluka
- Carik Bohol Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kalurahan
- Terminal Giwangan Siap Tampung Hingga 15.000 Pemudik per Hari
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
- Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








