Advertisement

Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono di Polda Metro Jaya

Newswire
Senin, 25 Maret 2019 - 14:47 WIB
Sunartono
Ini Agenda Pemeriksaan Joko Driyono di Polda Metro Jaya Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). - Suara.com/Adie Prasetyo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti

Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut hari ini memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri- sapaannya- tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.

"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengrusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru di Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

"Jadi, sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal 18 Maret ternyata permohonan kita nggak dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," tegas Andru.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2019) pagi.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB. Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement