Advertisement

KPK Tangkap Dua Orang Lagi dalam OTT yang Libatkan Direktur Krakatau Steel

Aziz Rahardyan
Sabtu, 23 Maret 2019 - 14:17 WIB
Budi Cahyana
KPK Tangkap Dua Orang Lagi dalam OTT yang Libatkan Direktur Krakatau Steel Gedung KPK - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan salah satu Direktur PT Krakatau Steel.

"Sampai pagi ini ada dua orang lagi yang dibawa ke kantor KPK dari unsur kontraktor swasta dan pegawai BUMN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/3/2019).

Advertisement

Sebelumnya pada Jumat (22/3/2019) sore tim sudah mengamankan empat orang, saat ini mereka sudah berada di Gedung KPK Jakarta menjalani pemeriksaan awal.

Febri menuturkan, tangkap tangan kali ini dilakukan di dua lokasi yakni Jakarta dan Tangerang. Salah satu lokasi penangkapan adalah kediaman dari Direktur PT Krakatau Steel yang  berada di Kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

KPK menduga sudah terjadi transaksi, di mana Direktur Krakatau Steel itu menerima uang dari pihak swasta. Namun, Febri belum menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang suap itu diberikan.

KPK, sambung Febri, mengindikasikan pihak kontraktor pernah mempunyai kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut, “Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri.

"Kami sedang mendalami transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan dolar. Nanti sore baru kami sampaikan informasinya pada konferensi pers," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat membenarkan pihaknya telah menangkap seorang petinggi salah satu perusahaan BUMN. Petinggi BUMN yang dibekuk KPK tersebut merupakan Direktur di PT Krakatau Steel.

"Iya. Salah satu direktur [Krakatau Steel]," kata Basaria Jumat malam.

Sebelumnya, kata Basaria, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN. Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

"Sedang didalami transaksi menggunakan rupiah ataupun dollar," ucap Basaria.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement