Advertisement

Staf KONI Ungkap Jatah Menpora Rp1,5 Miliar di Persidangan

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2019 - 10:17 WIB
Sunartono
Staf KONI Ungkap Jatah Menpora Rp1,5 Miliar di Persidangan Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi dalam persidangan perkara dana hibah KONI ke Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Suradi diperiksa untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Nama Menpora Imam Nahrawi disebut ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suradi dalam pemeriksaan untuk Ending.

Advertisement

Jaksa Tito Jaelani menyampaikan dalam BAP, Kamis 13 Desember 2019, Ending mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar.

"Di mana Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain," ujar jaksa saat membacakan BAP.

Hal itu ditanyakan jaksa kepada Suradi, dan dibenarkan oleh Suradi soal BAP dirinya itu. "Ya betul, waktu pak Sekjen mengatakan uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," jawab Suradi.

Setelah mendapatkan jawaban Suradi, jaksa kemudian menunjukan barang bukti catatan daftar pembagian uang, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kemudian jaksa mengkonfirmasi nama berinisial M.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya pak Sekjen, asumsi saya pak menteri," kata Suradi menjawab pertanyaan jaksa.

Selanjutnya, jaksa kembali menanyakan inisial UL. Menurut Suradi, inisial tersebut adalah Miftahul Ulum, staf menpora Imam Nahrawi. iA mengungkapkan bahwa Suradi menerima sekitar Rp500 juta. Sedangkan inisial M yang disebut Suradi sebagai menteri mendapatkan Rp1,5 miliar yang didapat dari daftar catatan tersebut.

"Itu, jadi Rp2 miliar penjumlahan dari Rp1,5 miliar dan Rp500 juta," ungkap Suradi.

Suradi yang membuat catatan 23 inisial nama tersebut dengan total uang dibagikan berjumlah Rp3,43 miliar. Ia tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora. "Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," ujar Suradi.

Ending telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.‎ Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan sebuah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement