Advertisement

Akibat Kebiadaban Geng, Pemuda Ini Tangannya Putus Dibacok Sajam

Newswire
Kamis, 21 Maret 2019 - 23:17 WIB
Sunartono
Akibat Kebiadaban Geng, Pemuda Ini Tangannya Putus Dibacok Sajam Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pemuda berinisial U, 20, menjadi korban pembacokan geng 3 Serangkai hingga tangan kanannya putus diizinkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) setelah menjalani perawatan medis, Kamis (21/3/2019).

"Sudah boleh pulang kemarin harusnya tapi ada masalah BPJS. Tapi sekarang udah," jelas Ibnu yang juga kakak korban sebagaimana dikutip Suara.com.

Advertisement

Korban terpaksa harus kehilangan satu anggota tubuh setelah menolong rekannya yang sempat dibacok ketika geng 3 Serangkai menyerang Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). U kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapat pertolongan bersama korban lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Persahabatan, U harus dipindahkan ke RSCM. Menurut Ibnu saat itu RS Persahabatan tidak memiliki dokter bedah dan akhirnya adiknya dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan pada tangan kanannya.

Tangan kanan korban yang terpotong karena sabetan senjata tajam pelaku juga sudah dikubur. Keluarga menguburnya potongan tangan korban di depan halaman rumah.

Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai.  Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakukan aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement