Advertisement
AP I Sayangkan Keributan Sopir Transportasi Online dan Konvensional di Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi gojek, grab, uber - Sae
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG--Pihak Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyayangkan terjadinya keributan sopir transportasi konvensional dengan transportasi daring di wilayah bandara tersebut, yang videonya viral beredar di media sosial.
“Terkait kejadian kemarin, saya pribadi serta atas nama perusahaan sangat menyayangkannya,” ujar Communication and Legal Section Head Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Badung, Bali, Senin (18/3/2019).
Advertisement
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena pihaknya memahami para pengguna jasa bandara memiliki opsi dan pilihan. Selain itu pengguna jasa bandara sebagai konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali. “Yang pertama, kita akan memberikan surat peringatan kepada operator taksi existing mana yang terlibat. Kami masih menunggu laporannya secara resmi dari Polsek KP3 Bandara. Itu karena operator taksi konvensional ada hubungan perjanjian dengan kami dan akan kami peringatkan,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya, peringatan tersebut sudah masuk ke penyampaian peringatan yang kedua terkait dengan kejadiannya yang menganggu ketertiban umum di kawasan bandara.
“Langkah kedua yang kami siapkan adalah akan segera melakukan standarisasi pengelolaan transportasi darat, baik nantinya transportasi konvensional maupun transportasi daring," kata Arie.
Langkah ketiga dan yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak manajemen bandara kepada empat mitra existing yaitu tiga koperasi dan satu taksi bahwa pihaknya akan melakukan proses harmonisasi dengan taksi daring yang artinya, proses bisnis taksi daring juga akan diakomodir dalam waktu dekat.
“Semoga hal itu dapat terlaksana dan kami juga mohon dukungannya. Kami memberikan waktu kepada semua taksi atau koperasi ini untuk mengevaluasi dan juga ada permohonan dari operator taksi untuk branch marking ke kami terkait bagaimana penerapan taksi daring di beberapa bandara yang ada di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan proses harmonisasi itu secara bertahap. Karena tidak dapat dipungkiri, Pulau Bali memang sensitif dengan isu tersebut.
"Transportasi konvensional begitu kekeh ingin taksi daring tidak dapat beroperasi, tapi di sisi lain ada regulasi yang mengakomodir taksi daring,” kata Arie.
Spesifik di Bandara, ia menjelaskan, pihaknya memiliki dua regulasi yang menonjol soal pengusahaan bandar udara, salah satunya adalah transportasi darat.
"Poinnya adalah, angkutan daring bisa beroperasi dari dan ke bandara. Kemudan dilihat dari pasalnya itu, taksi daring adalah angkutan yang memiliki izin angkutan sewa khusus. Apakah taksi daring yang ada sekarang memiliki izin angkutan sewa khusus, itu perlu dipertanyakan," ujarnya.
Ia menambahkan setiap badan hukum atau perseorangan ketika akan beroperasi di wilayah bandara secara resmi, wajib memiliki izin dari bandara. "Itu semua kami lakukan demi pengendalian kapastitas bandara, bukan kami bermaksud untuk memblok taksi daring," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
Advertisement
Advertisement




