Advertisement

Penunjukan Suharso Manoarfa sebagai Plt Ketum PPP Dinilai Inkonstitusional

John Andhi Oktaveri
Minggu, 17 Maret 2019 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Penunjukan Suharso Manoarfa sebagai Plt Ketum PPP Dinilai Inkonstitusional Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa menghadiri penutupan Workshop Nasional Anggota DPRD PPP 2018 di Jakarta, Selasa (15/5). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Penunjukan Suharso Monarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP dianggap inkonstitusional karena melanggar AD/ART partai.

"Penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar politisi senior PPP Akhmad Muqowam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2019).

Advertisement

Moqowam menegaskan soal Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan posisi ketua umum hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum. Wakil Ketuam Umum tersebut dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar.

Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP, tenagh menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.

Muqowam mengingatkan agar PPP tidak mengulangi kesalahan masa lalunya dengan melanggar AD/ART sehingga menimbulkan konflik internal.

"Di luar nama-nama tersebut, secara politik akan menghadirkan pro-kontra lagi, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP, mengingat konflik PPP beberapa waktu yang lalu, juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyetujui penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP.

Mbah Moen menyebut Suharso punya kapabilitas menggantikan Rommy yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Tadi itu mestinya pengganti (Romahurmuziy) wakil-wakil ketum, tapi ada kesepakatan rupanya nggak ada yang sanggup. Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, (sedangkan) wakil-wakil ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Rommy (menjabat ketum)," ujar Mbah Moen kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Apa alasan Mbah Moen menyetujui Suharso? "Suharso punya jabatan tinggi sebagai penasihat presiden dan (agar) Pemilu ini tetap tenang," tuturnya.

Sedangkan, Waketum PPP Reni Marlinawati menjelaskan, AD/ART PPP mengatur mengenai posisi Plt Ketum yang harus diisi oleh Waketum PPP. Namun karena pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka posisi Plt Ketum bisa dijabat Ketua Dewan Pertimbangan, bukan Wakil Ketua Umum.

"Tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," kata Reni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement