Swiss Singkirkan Aljazair 2-0, Embolo Bongkar Kunci Kemenangan
Swiss kalahkan Aljazair 2-0 di Piala Dunia 2026. Breel Embolo ungkap kunci kemenangan timnya.
Kondisi usai ledakan bom di gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018)./Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA-- Korban tindak pidana terorisme yang menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian akhirnya berhasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan korban bom Surabaya mendapatkan kompensasi Rp1,18 miliar. Ada 17 korban bom yang mendapatkan kompensasi itu.
Kompensasi itu akan diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut dalam sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar, Kamis (14/3/2019).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak korban terorisme.
Kompensasi diajukan para korban melalui LPSK dan disampaikan jaksa penuntut umum melalui tuntutan di persidangan.
"Kompensasi hak korban diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut," kata Susilaningtias, Jumat (15/3/2019).
Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.
Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang.
"Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut," ujar dia.
Ada pun Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Swiss kalahkan Aljazair 2-0 di Piala Dunia 2026. Breel Embolo ungkap kunci kemenangan timnya.
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Kemendag tarik Minyakita berbau solar dari peredaran. Produk diganti dan produsen terancam sanksi tegas.
Alyakha Kolektif Angkat Ancaman Deforestasi Papua Lewat Instalasi "Nafas Kehidupan" di ARTJOG 2026
Registrasi SIM card kini wajib biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kemkomdigi larang penggunaan NIK dan KK tanpa verifikasi.
China siapkan 12 profesi baru di era AI dan ekonomi digital. Industri AI tembus 1,2 triliun yuan, peluang kerja makin luas.