Advertisement
Penangkapan Abu Hamzah adalah Pengembangan Kasus Teroris Lampung
Ilustrasi bom, - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penangkapan terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di kediamannya di Sibolga, Selasa (12/3/2019), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Lampung sebelumnya. Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal.
"Densus 88 sudah menjajaki kelompok ini beberapa waktu yang lalu. Seorang pelaku sudah ditangkap kemarin di Lampung. Densus 88 lanjut mengembangkan ke Sibolga untuk menangkap tersangka lain jaringan Lampung," tutur M Iqbal dalam keterangannya Jakarta, Selasa.
Meski terduga teroris R alias Putra Syuhada, 23, yang ditangkap di Lampung merupakan sel tidur yang bekerja sendiri, tetapi Tim Densus 88 Antiteror Polri menemukan jejak komunikasi dengan pihak lain.
M.Iqbal menuturkan penangkapan teroris di Sibolga tidak terkait pemilu, apalagi pengamanan presiden yang akan berkunjung ke suatu daerah sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri, termasuk dari ancaman teroris.
Ada pun ledakan yang diduga bom terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Sekuntum, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Siboga, Selasa, saat dilakukan penangkapan terduga teroris Husain alias Abu Hamzah.
Pada Selasa pukul 14.23 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di rumahnya. Saat akan dilakukan pengecekan awal di rumah pelaku, sekitar pukul 14.50 WIB terjadi ledakan. Ledakan dari balik pintu saat polisi akan memasuki rumah itu mencederai beberapa orang, termasuk personel kepolisian.
Selain Husain, diduga saat dilakukan penangkapan di dalam rumah pelaku terdapat istri dan anak pelaku yang kemudian diyakinkan personel kepolisian dan tokoh masyarakat untuk menyerahkan diri.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
Advertisement
Advertisement



