Advertisement
Siti Aisyah Bebas Hukuman Mati, Jokowi: Ini Proses Pendekatan Panjang

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- Siti Aisyah akhirnya lolos dari hukuman mati. Presiden Joko Widodo berencana mengundang Siti Aisyah ke Istana Negara setelah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lolos dari hukuman mati di Malaysia.
Presiden Jokowi mengatakan kebebasan Siti Aisyah merupakan rangkaian dari proses panjang yang sudah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
Menurutnya, Siti Aisyah merupakan korban dari jaringan konspirasi yang melibatkan Korea Utara.
"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan itu aja. Ya besok kita ketemu," ujarnya di Istana Bogor, Senin (11/3/2019).
Adapun, Siti bertemu ayah dan ibunya dalam upacara serah terima di Kementerian Luar Negeri RI setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Siti lolos dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Siti sebelumnya dituntut hukuman mati atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong Nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
Advertisement
Advertisement