Round-up Asian Games 2026: Karate Tambah Perunggu untuk Indonesia
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Ketua KPK Agus Rahardjo./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Untuk diketahui, Billy adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Billy divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.
"Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tunturan kalau hanya gitu kan," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.
Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
TNI AU melakukan uji coba terjun payung dari Airbus A400M dalam latihan bersama Angkatan Udara Prancis pada Misi Pegase 2026 di Halim.
Sopir truk kecelakaan maut di Mojosongo Solo ditangkap di Boyolali. Polisi masih memeriksa pengemudi untuk proses penyidikan.
Kompetisi Seri A Askab PSSI Sleman 2026 diikuti delapan tim dan menjadi bagian persiapan sepak bola Sleman menuju Porda XVIII DIY 2027.
Harga pangan nasional 23 September 2026, cabai rawit merah Rp89.500/kg dan telur ayam Rp30.200/kg. Cek harga beras, daging, gula, dan minyak.
Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan calon pekerja migran memilih jalur resmi dan menguasai bahasa asing sebelum bekerja ke luar negeri.