Advertisement

Selundupkan Sabu-Sabu, Warga Malaysia Ditangkap

Newswire
Senin, 11 Maret 2019 - 08:17 WIB
Sunartono
Selundupkan Sabu-Sabu, Warga Malaysia Ditangkap Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap seorang warga Malaysia NZ, 42 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Minggu, mengatakan petugas juga menangkap P, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam penangkapan kedua tersangka narkoba itu, menurut dia, disita barang bukti seberat 76,4 gram sabu-sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan sepasang sepatu.

Advertisement

"Tersangka warga Malaysia pemasok narkoba itu beralamat di Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur," ujar Irfan.

Ia menyebutkan, tersangka NZ merupakan penumpang kapal feri dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (9/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian, para penumpang yang baru tiba dari Malaysia dilakukan pemeriksaan melalui X-ray "Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berbentuk buntalan berisi sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu sebelah kanan," katanya.

Irfan menjelaskan, petugas Bea dan Cukai memberitahukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba bersama personel KPPBC Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui masih ada dua bungkus plastik yang disimpan di dalam perut melalui lubang anusnya. Dua bungkus plastik narkoba itu, berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka.

"Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah titipan temannya seorang warga negara Malaysia berinisial HM untuk diantar ke Medan," ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono menjelaskan, pihaknya bersama Tim Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus ini. Setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Cemara Medan, tim gabungan meringkus P, 22, warga Jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Per ut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka NZ warga Malaysia dan P warga Deli Serdang bersama barang bukti ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Adarakarya 2023, Ajang Penghargaan Kominfo Yogyakarta Beri Peserta dan Mitra DTS

Jogja
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement