Korban KM Virgo Ditemukan, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp852 Juta
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menangkap seorang warga Malaysia NZ, 42 karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Minggu, mengatakan petugas juga menangkap P, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dalam penangkapan kedua tersangka narkoba itu, menurut dia, disita barang bukti seberat 76,4 gram sabu-sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan sepasang sepatu.
"Tersangka warga Malaysia pemasok narkoba itu beralamat di Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur," ujar Irfan.
Ia menyebutkan, tersangka NZ merupakan penumpang kapal feri dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (9/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Kemudian, para penumpang yang baru tiba dari Malaysia dilakukan pemeriksaan melalui X-ray "Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berbentuk buntalan berisi sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu sebelah kanan," katanya.
Irfan menjelaskan, petugas Bea dan Cukai memberitahukan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba bersama personel KPPBC Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengakui masih ada dua bungkus plastik yang disimpan di dalam perut melalui lubang anusnya. Dua bungkus plastik narkoba itu, berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka.
"Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah titipan temannya seorang warga negara Malaysia berinisial HM untuk diantar ke Medan," ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono menjelaskan, pihaknya bersama Tim Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan pengembangan kasus ini. Setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Cemara Medan, tim gabungan meringkus P, 22, warga Jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Per ut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka NZ warga Malaysia dan P warga Deli Serdang bersama barang bukti ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah membayarkan santunan Rp852 juta kepada 14 korban KM Virgo Transport 8 yang teridentifikasi.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.