Advertisement
Tampung Masukan Profesor untuk Pecahkan Masalah Kemiskinan
Ilustrasi kemiskinan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SAMARINDA--Sampai saat ini masih ada 1,7 juta rumah tangga yang masuk kategori keluarga miskin. Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengumpulkan para profesor untuk membahas soal itu.
Siti mengantongi 60 petunjuk dari 26 profesor yang berkumpul membahas pertimbangan kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Advertisement
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa saat ini terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Namun demikian, terdapat sebanyak 1,7 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
Dalam keterangan tertulis di terima di Jakarta, Minggu (10/3/2019), disebutkan pertemuan dengan 26 profesor dengan keilmuan kehutanan dan lingkungan hidup dari 11 universitas yang membahas persoalan permukiman di dalam dan sekitar kawasan hutan telah dilaksanakan di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/3/2019).
BACA JUGA
“Catatan saya disini ada 29 halaman dan 60 ‘pointer’ yang sangat berguna bagi pengambilan kebijakan ke depan. Kami akan bersinergi secara internal KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] maupun eksternal dengan Kementerian terkait dan para pihak agar masyarakat hutan memperoleh hak-haknya,” kata Siti.
Sebelumnya ia mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk memetik pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan. “Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang,” ujar dia.
Siti menjelaskan pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.
Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun. Pada tahun 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektare (ha), kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta ha, lalu menjadi 126 juta ha dari tahun 2009 hingga sekarang.
Sebelum 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau sebesar 98,53 persen, sedangkan untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35 persen.
Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selama periode 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta ha atau 24,7 persen dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektare atau 75,54 persen. Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektare atau 13,49 persen, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35 persen.
Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.
Menurut dia, menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan. Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100 persen dalam antrean lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Sementara itu, Prof San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang dan memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam, baik di Jawa dan luar Jawa.
“Prospek perubahan dapat dalam wujud makro misalkan dengan merevisi sebuah undang-undang, atau secara mikro seperti penyesuaian program perhutanan sosial dan reforma agraria yang telah ada,” ujar San Afri.
Sebanyak 26 profesor hadir dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jambi, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Riau, Universitas Mulawarman, Universitas Tanjung Pura, Universitas Hasanuddin, Universitas Tadulako, hingga Universitas Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








