Advertisement

Loh, Anang Hermansyah Belum Tarik Usulan RUU Permusikan?

Lalu Rahadian
Sabtu, 09 Maret 2019 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Loh, Anang Hermansyah Belum Tarik Usulan RUU Permusikan? Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi. - ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengaku sudah menarik pengusulan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Namun dalam kenyataannya, RUU tersebut belum resmi ditarik pengusulannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Humas Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNT RUU Permusikan) Wendi Putranto mengatakan apa yang dilakukan Anang baru sebatas usulan agar rancangan beleid itu ditarik pembahasannya. Akan tetapi, usul Anang harus dibahas terlebih dulu dalam rapat bersama antara DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.

Advertisement

“Sekarang ini keputusannya ada di tangan DPR karena tidak bisa sepihak Anang saja yang melakukan penarikan, tapi harus melalui rapat-rapat yakni rapat baleg, sidang paripurna, dan itu akan makan waktu dan pastinya akan dilakukan setelah pemilu,” ujar Wendi kepada Bisnis, Jumat (8/3/2019).

RUU Permusikan telah dipermasalahkan sejak rancangan beleid itu menyebar ke publik beberapa waktu lalu. Permasalahan muncul karena RUU Permusikan dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi.

KNT RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah. Salah satu pasal yang paling disorot dari RUU Permusikan adalah pasal 5.

Aturan di Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.

Menurut Wendi, apa yang dilakukan Anang sebenarnya merupakan hasil Konferensi Meja Potlot yang digelar di markas band Slank, 12 Februari lalu. Kala itu, pertemuan antara pegiat musik yang pro dan kontra RUU Permusikan menghasilkan dua  kesepakatan.

“Pertama, Anang akan mengirim surat ke DPR untuk menarik RUU Permusikan. Kedua, agenda untuk selenggarakan musyawarah musik nasional. Jadi rencananya kalau difasilitasi pemerintah nanti akan ada perwakilan dari tiap provinsi yang akan memutuskan apakah kita perlu atau tidak sebuah RUU tentang musik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo

Kulonprogo
| Rabu, 01 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement