Advertisement
Tegaskan Tentara Berusaha Menjadi Profesional, Moeldoko Jamin Tidak Ada Dwifungsi TNI
Moeldoko - JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan membuat Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
"Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Ia menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI dapat membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena ABRI secara tegas telah berubah menjadi TNI dengan membawa paradigma yang lebih profesional.
Salah satu bentuk profesionalisme itu, kata Moeldoko, adalah ketika prajurit TNI tak lagi bermain di ranah politik dan bisnis. Kendati sikap profesional itu telah diambil, Moeldoko mengaku hal itu belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.
“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013 - 2015 itu.
Terkait dengan rencana penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang disebut dapat melahirkan kembali Dwifungsi TNI, Moeldoko menyatakan hal itu telah sesuai dengan UU TNI. Ia mengatakan saat ini memang ada 10 institusi pemerintahan yang dapat dijabat TNI aktif.
Pengisian jabatan itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat (2).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Senada dengan Moeldoko, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, ketika saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Ujaran Kebencian, Resbob Dipecat dari GMNI dan DO dari UWKS
- Tak Laku, Yamaha India Setop Penjualan YZF-R3 dan MT-03
- MANTRA by Qhomemart Satukan Arsitek dan Industri di Jogja
- KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
Advertisement
Advertisement



