Advertisement
Sejumlah Fakta Saat Kecelakaan Memberatkan Sopir Bupati Demak
Mobil Bupati Demak yang mengalami kecelakaan. - Ist/Dok Jasa Marga
Advertisement
Harianjogja.com, BATANG - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Batang - Semarang menyebabkan ajudan Bupati Demak bernama Febri Dien meninggal dunia. Sementara Bupati Demak M Natsir menderita tulang panggul patah hingga perlu tindakan operasi.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Innova bernopol H 9507 PN yang dikemudikan Ali Ashari, warga Wonosalam RT 2/2 Demak. Di mana mobil tersebut membawa Bupati Demak dan ajudannya.
Advertisement
Mobil tersebut melaju kencang dari arah barat menuju timur. Saat tiba di Tol Batang - Semarang KM 349, mobil menghantam truk di depannya.
Ali mengaku kaget karena tak menyangka ada truk melaju di depan. Dia beralasan truk bernopol B 9426 ZA yang dikemudikan Arif Sutanto, lampu belakangnya tak menyala. Namun setelah dicek polisi, lampu belakang truk terbukti menyala terang. Selain itu, truk juga berada di lajur yang benar.
BACA JUGA
Meski demikian, Ali menuturkan yang membuatnya menabrak kendaraan besar itu adalah karena tiba-tiba ada mobil melaju kencang dari belakang. Ali yang berupaya menyalip truk dari sebelah kanan, secara spontan banting setir ke kiri ketika mengetahui ada mobil melintas cukup kencang dari kanan belakang.
"Kelayakan mobil Innova, untuk kendaraannya sekarang kan sudah hancur lebur nih. Kalau kendaraan baru harusnya layak jalan karena mobil baru. Juga enggak ada keterangan sopir tentang rem blong," kata Kasatlantas Polres Batang AKP Ferdy Kastalani, Selasa (5/3/2019).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian. Sehingga, diambil kesimpulan sopir tidak sempat mengerem hingga mobil yang dikemudikannya menghantam truk di depan.
"Kalau kondisi mobil baru harusnya semua berfungsi. Artinya tidak ada bekas pengereman, dia tidak ada usaha melakukan pengereman Hanya usaha untuk menghindar, bisa jadi dia mengantuk atau apa, tiba-tiba langsung jeder (tabrakan). Ada kemungkinan gitu juga karena tidak ada jejak pengereman, hanya gesekan bekas roda yang patah," bebernya.
Sementara itu, pengamat transportasi Theresia Tarigan, menyebut sopir Bupati Demak layak menjadi tersangka. Selain melaju melebihi batas kecepatan, dia juga berusaha menyalip dari arah kiri. Akibat perbuatannya juga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Seharusnya tersangka (sopir Innova), karena sudah menyebabkan orang lain meninggal. Kecepatan di tol yang sekarang kan dibatasi 60-80 km/jam dipatuhi tidak? Yang dilanggar dua, batas kecepatan dan nyalip dari kiri," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Hubungan Retak di Al Hilal, Joao Cancelo Ingin ke Inter
- Lima Tahun Bersama, Fajar Fathur Rahman Pamit dari Borneo FC
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



