Advertisement

Penjelasan Ketum PBNU tentang Istilah Kafir & Nonmuslim

Newswire
Jum'at, 01 Maret 2019 - 17:50 WIB
Budi Cahyana
Penjelasan Ketum PBNU tentang Istilah Kafir & Nonmuslim Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). - Antara/Adeng Bustomi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 memutuskan kata kafir tidak akan digunakan untuk merujuk nonmuslim.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan istilah kafir dan nonnuslim sebagai konteks yang berbeda merujuk pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.

Advertisement

“Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi,” kata Said dalam penutupan Munas-Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (1/3/2019)

Ia mengatakan di masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW menyebut kafir bagi para penyembah berhala, klenik dan semacamnya. Setelah periode hijrah dari Mekkah ke Madinah, istilah kafir sering disebut sebagai nonmuslim.

Istilah itu kerap digunakan dalam konteks ketatanegaraan di Madinah sehingga setiap warga memiliki hak yang sama baik itu muslim maupun nonmuslim.

Said mengatakan penegasan kafir dan nonmuslim dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik. Komisi itu juga membahas soal pandangan Islam dalam menyikapi bentuk negara bangsa dan produk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern. Forum itu merupakan bagian dari kegiatan Munas-Konbes NU 2019.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan Pancasila sebagai dasar negara berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya.

Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara setara satu sama lain, tak ada yang lebih unggul berdasarkan suku, etnis bahkan agama. Prinsip itu selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah.

Piagam Madinah itu menegaskan seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa atau umat yang berdaulat di hadapan bangsa maupun umat lainnya tanpa diskriminasi.

Moqsith mengatakan kata kafir sering disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada nonmuslim, bahkan terhadap sesama muslim sendiri.

Bahtsul Masail Maudluiyah PBNU kemudian memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi nonmuslim di Indonesia. “Kata kafir menyakiti sebagian kelompok nonmuslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata dia sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/3/3019),

Ia mengatakan para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurut dia, hal demikian menunjukkan kesetaraan status muslim dan nonmuslim di dalam sebuah negara.

“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” katanya. Meski demikian, kata dia, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir.

“Tetapi, penyebutan kafir terhadap nonmuslim di Indonesia tidak bijak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored

Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored

Kulonprogo
| Rabu, 15 Oktober 2025, 15:42 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement