Advertisement

Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan

Newswire
Jum'at, 01 Maret 2019 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI selama 60 hari ke depan ditolak oleh Ahmad Dhani. Ia enggan menandatangani perpanjangan itu. Musisi Ahmad Dhani sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa dan tahanan kasus ujaran Idiot di Rutan Medaeng, Surabaya.

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi Suara.com, membenarkan hal tersebut. "Ahmad Dhani tidak mau menandatangani surat tersebut," terang Aldwin, Jumat (1/3/2019).

Advertisement

Ahmad Dhani tolak tanda tangan perpanjangan penahanan, Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Ahmad Dhani.

"Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan," tegasnya.

Aldwin membeberkan, alasan suami Mulan Jameelah menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan karena sampai sekarang masih berharap dikabulkannya penangguhan penahanan. "Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement