Advertisement

KPU: Caleg dan Parpol Boleh Kampanye di Media Sosial

Newswire
Kamis, 28 Februari 2019 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
KPU: Caleg dan Parpol Boleh Kampanye di Media Sosial Ilustrasi smartphone - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan paslon capres dan cawapres maupun anggota caleg dan parpol beriklan untuk berkampanye di media sosial.

"Boleh, peserta Pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).

Advertisement

Menurut Wahyu, KPU tidak membuat aturan berapa banyak dan durasi untuk iklan yang dipasang di media sosial. Namun yang terpenting mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Tidak diatur [di media sosial], yang diatur adalah di media televisi, radio, koran dan media daring," kata Wahyu.

"Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Itu iklan di media sosial atau sosial itu dua hal yang berbeda. Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalau kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan," kata Wahyu.

Sebagaimana diketahui, KPU RI akan memberikan fasilitas dari penayangan iklan kampanye melalui media massa seperti paslon capres dan cawapres, parpol peserta pemilu, anggota dewan perwakilan daerah dan parpol lokal Aceh.

Adapun jenis-jenis dan jumlah penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU maupun mandiri. Iklan dapat dimuat di media cetak, televisi, radio dan media online. Durasi dari jenis-jenis media massa selama 21 hari dan paling banyak 3 media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Inovasi Mi Sehat dari Kentang

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement