Advertisement
KPU: Caleg dan Parpol Boleh Kampanye di Media Sosial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan paslon capres dan cawapres maupun anggota caleg dan parpol beriklan untuk berkampanye di media sosial.
"Boleh, peserta Pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
Advertisement
Menurut Wahyu, KPU tidak membuat aturan berapa banyak dan durasi untuk iklan yang dipasang di media sosial. Namun yang terpenting mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Tidak diatur [di media sosial], yang diatur adalah di media televisi, radio, koran dan media daring," kata Wahyu.
"Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Itu iklan di media sosial atau sosial itu dua hal yang berbeda. Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalau kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan," kata Wahyu.
Sebagaimana diketahui, KPU RI akan memberikan fasilitas dari penayangan iklan kampanye melalui media massa seperti paslon capres dan cawapres, parpol peserta pemilu, anggota dewan perwakilan daerah dan parpol lokal Aceh.
Adapun jenis-jenis dan jumlah penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU maupun mandiri. Iklan dapat dimuat di media cetak, televisi, radio dan media online. Durasi dari jenis-jenis media massa selama 21 hari dan paling banyak 3 media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement