Advertisement
KPU: Caleg dan Parpol Boleh Kampanye di Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan paslon capres dan cawapres maupun anggota caleg dan parpol beriklan untuk berkampanye di media sosial.
"Boleh, peserta Pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
Advertisement
Menurut Wahyu, KPU tidak membuat aturan berapa banyak dan durasi untuk iklan yang dipasang di media sosial. Namun yang terpenting mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Tidak diatur [di media sosial], yang diatur adalah di media televisi, radio, koran dan media daring," kata Wahyu.
"Kampanye di media sosial itu kan memang boleh. Itu iklan di media sosial atau sosial itu dua hal yang berbeda. Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalau kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan," kata Wahyu.
Sebagaimana diketahui, KPU RI akan memberikan fasilitas dari penayangan iklan kampanye melalui media massa seperti paslon capres dan cawapres, parpol peserta pemilu, anggota dewan perwakilan daerah dan parpol lokal Aceh.
Adapun jenis-jenis dan jumlah penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU maupun mandiri. Iklan dapat dimuat di media cetak, televisi, radio dan media online. Durasi dari jenis-jenis media massa selama 21 hari dan paling banyak 3 media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement