Advertisement

TKN Minta Polisi Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Malam Munajat 212

Lalu Rahadian
Jum'at, 22 Februari 2019 - 12:30 WIB
Budi Cahyana
TKN Minta Polisi Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Malam Munajat 212 Para peserta Malam Munajat 212 - JIBI/Bisnis Indonesia/Yusran Yunus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta polisi mengusut intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam.

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatajan intimidasi dan perampasan kamera wartawan merupakan tindakan melawan hukum.

Advertisement

"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara tersebut. Seorang jurnalis media online itu bernama Satria yang merekam kericuhan yang terjadi akibat tertangkapnya seorang copet oleh laskar ormas tertentu," ujar Ace dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Intimidasi terhadap Satria bermula saat ada copet yang ditangkap massa Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Setelah mengambil gambar kejadian tersebut, Satria diminta sejumlah orang menghapus rekaman di handphonenya.

Satria menolak menghapus gambar, kemudian dia langsung dibawa ke sebuah tenda oleh massa. Setelah itu, Satria langsung dipulangkan dari lokasi Munajat 212.

"Peristiwa seperti itu sangat memperihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan. Kepolisian harus mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman wartawan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.

Kecaman juga telah dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas peristiwa yang menimpa Satria. Dalam keterangan tertulisnya, AJI menilai perbuatan massa yang menghapus rekaman milik wartawan sebagai tindakan melanggar hukum.

Pasal 8 Undang Undang No.40/1999 tentang Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pelaku kekerasan terhadao wartawan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Munajat 212 digelar atas kerja sama Lembaga Dakwah Front, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Acara itu dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.

Sejumlah tokoh yang hadir di Munajat 212 adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Sohibul Imam, petinggi Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), politikus PKS Hidayat Nur Wahid, dan pendiri PAN Amien Rais.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement