Advertisement
Tanpa Alasan Jelas, Wanita-Wanita Turkmenistan Dilarang Mengemudi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Polisi lalu lintas Turkmenistan menyita surat izin milik para wanita Turkmenistan dengan alasan yang terkesan mengada-ada sejak sepekan terakhir.
Polisi lalu lintas Turkmenistan rajin memberhentikan mobil yang dikemudikan wanita di Kota Asghabat. Padahal, selama ini tidak ada larangan bagi wanita di Turkmenistan untuk mengemudi.
Advertisement
"Polisi tidak menyebutkan larangan atau pelanggaran apapun yang dilakukan kepada para wanita tersebut. Namun, mereka mencari alasan untuk mengambil surat izin mengemudi dan menderek mobil tersebut. Mobil itu diderek jika si pengemudi menolak mengantarkannya langsung ke kantor polisi," ujar salah satu saksi mata yang tak disebutkan namanya seperti dikutip dari BBC, Kamis (21/2/2019).
Menurut keterangan saksi, dalam sehari polisi menyita sekitar 90-120 mobil yang dikemudikan wanita Turkmenistan. Larangan aneh tersebut juga berlaku bagi wanita yang berprofesi sebagai polisi.
Pemberlakuan peraturan yang aneh tersebut menuai kontroversi. Sebab, selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan resmi bagi wanita untuk mengemudi.
Selama ini, Turkmenistan dikenal memiliki sejumlah peraturan aneh.
Hal ini terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Sparmyrat Nyyazov dan penerusnya, Gurbanguly Berdimuhamedov. Sayangnya, tidak diketahui pasti siapa yang mengusulkan larangan mengemudi bagi wanita.
Pada Desember 2018, Menteri Dalam Negeri Turkmenistan, Isgender Mulikov, menyampaikan kepada presiden, wanita sebagai penyebab meningkatnya angka kecelakaan. Laporan tersebut ditanggapi dengan perintah presiden untuk mengatasi masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Advertisement
Advertisement