Advertisement
Batas Gaji Penerima FLPP Naik 2 Kali Lipat, Orang Bergaji Rp8 Juta Kini Bisa Beli Rumah Bersubsidi
Proyek perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9). - JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah mengubah batasan gaji penerima fasilitas likuiditas program perumahan (FLPP) untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang memiliki golongan lebih tinggi membeli rumah bersubsidi.
Rapat lintas kementerian yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan FLPP bisa diberikan kepada anggota masyarakat dengan penghasilan hingga Rp8 juta. Nilai ini naik 100% dibandingkan aturan saat ini yang menentukan penerima bantuan FLPP adalah anggota masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp4 juta.
Advertisement
"Yang kami putuskan, tahap awalnya [penerima FLPP yakni AS, TNI/Polri] sampai dengan golongan III," kata Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Menurut Jusuf Kallam saat ini terdapat sekitar 1 juta aparatur negara yang belum memiliki rumah. Pelonggaran aturan ini diharapkan menjadi solusi bagi ASN yang belum punya rumah.
BACA JUGA
"Kami[pemerintah] tidak membangun [rumah] tapi ASN yang mau beli rumah bisa beli ke pengembang. Pemerintah menyubsidi pembiayaannya, juga uang muka sedikit," kata JK.
Jusuf Kalla menyatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aturan teknis dengan mengubah aturan FLPP yang sudah ada.
"Rumusannya nanti dibuat. [Akan diatur] nanti siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, dan lamanya kredit 20 tahun," kata Kalla.
FLPP adalah program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah melalui fasilitas kredit pemilikan rumah.
Subsidi pemberian rumah diberikan melalui program ini. Suku bunga rumah yang dibiayai dengan program FLPP lebih rendah ketimbang KPR konvensional atau KPR syariah. Cicilan dalam program FLPP ringan dan tetap alias flat selama masa cicilan, entah 10 atau 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement






