Advertisement
PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat, Tersangka Korupsi Terus Bertambah
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1 - 2019). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus bersalah melakukan korupsi tidak kunjung dipecat. sedangkan yang menjadi tersangka kasus korupsi terus bertambah.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip dari laman antikorupsi.org, Rabu (20/2/2019), selama 2016-2018 terdapat 1.385 PNS yang menjadi tersangka korupsi. Sementara itu, ICW mencatat 1.466 PNS korup yang telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap belum dipecat.
Advertisement
ICW melaporkan belum dipecatnya PNS korup itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (20/2/2019). BPK dimimta menghitung potensi kerugian negara karena negara masih menggaji aparatur negara yang telah putus bersalah dalam kasus korupsi.
”Kami ICW mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor," ujar anggota staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
BACA JUGA
Pada September 2018 lalu, BKN mencatat ada 2.357 PNS korup yang belum dipecat. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang putusannya inkracht dalam kasus korupsi. Dalam SKB itu, PPK diminta segera memecat PNS korup. Pemerintah pusat juga akan memberikan sanksi bagi PPK/kepala daerah yang tidak juga segera memecat PNS korup hingga Desember 2018.
”Pada kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini [dan masih digaji]," ucap Wana.
Pemecatan PNS korup itu mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggung jawab untuk memberhentikan PNS berada di tangan PPK yaitu menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, dan kepala daerah.
”Ini menunjukkan minimnya komitmen pemberantasan korupsi dari instansi-instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak karena uang pajak yang mereka bayarkan justru digunakan oleh negara untuk membayar gaji PNS yang korupsi,” sebut ICW dalam siaran pers yang dikutip Solopos.com dari laman antikorupsi.org.
Data ICW menyebutkan PNS atau ASN selalu berada di urutan teratas sebagai aktor korupsi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2016 lalu terdatat ada 515 PNS yang menjadi tersangka korupsi (46,77% dari total tersangka korupsi), pada 2017 ada 495 PNS (38,13% dari total tersangka korupsi), dan 2018 ada 375 PNS (34,50% dari total tersangka korupsi).
”Ini menjadi kondisi yang memprihatinkan. Bahwa yang seharusnya PNS menjadi melayani publik, artinya mereka mencoba melakukan korupsi," ucap Wana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Newswire
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
- Jadwal KA Prameks Minggu 14 Desember 2025
- Dispar Bantul Wajibkan Tarif Jelas Selama Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025, Cek di Sini
- Harga Emas Pegadaian Terbaru: UBS Turun Tipis, Galeri24 Masih Stabil
Advertisement
Advertisement





