Advertisement

PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat, Tersangka Korupsi Terus Bertambah

Danang Nur Ihsan
Kamis, 21 Februari 2019 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat, Tersangka Korupsi Terus Bertambah Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1 - 2019). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Pegawai negeri sipil (PNS) yang diputus bersalah melakukan korupsi tidak kunjung dipecat. sedangkan yang menjadi tersangka kasus korupsi terus bertambah.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip dari laman antikorupsi.org, Rabu (20/2/2019), selama 2016-2018 terdapat 1.385 PNS yang menjadi tersangka korupsi. Sementara itu, ICW mencatat 1.466 PNS korup yang telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap belum dipecat.

Advertisement

ICW melaporkan belum dipecatnya PNS korup itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (20/2/2019). BPK dimimta menghitung potensi kerugian negara karena negara masih menggaji aparatur negara yang telah putus bersalah dalam kasus korupsi.

”Kami ICW mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor," ujar anggota staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Pada September 2018 lalu, BKN mencatat ada 2.357 PNS korup yang belum dipecat. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang putusannya inkracht dalam kasus korupsi. Dalam SKB itu, PPK diminta segera memecat PNS korup. Pemerintah pusat juga akan memberikan sanksi bagi PPK/kepala daerah yang tidak juga segera memecat PNS korup hingga Desember 2018.

”Pada kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini [dan masih digaji]," ucap Wana.

Pemecatan PNS korup itu mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggung jawab untuk memberhentikan PNS berada di tangan PPK yaitu menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, dan kepala daerah.

”Ini menunjukkan minimnya komitmen pemberantasan korupsi dari instansi-instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak karena uang pajak yang mereka bayarkan justru digunakan oleh negara untuk membayar gaji PNS yang korupsi,” sebut ICW dalam siaran pers yang dikutip Solopos.com dari laman antikorupsi.org.

Data ICW menyebutkan PNS atau ASN selalu berada di urutan teratas sebagai aktor korupsi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2016 lalu terdatat ada 515 PNS yang menjadi tersangka korupsi (46,77% dari total tersangka korupsi), pada 2017 ada 495 PNS (38,13% dari total tersangka korupsi), dan 2018 ada 375 PNS (34,50% dari total tersangka korupsi).

”Ini menjadi kondisi yang memprihatinkan. Bahwa yang seharusnya PNS menjadi melayani publik, artinya mereka mencoba melakukan korupsi," ucap Wana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com/Newswire

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca Hari Ini DIY Diguyur Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement