Advertisement
Rencana Penyetaraan Gaji Kades & Perangkat Desa Seperti PNS Butuh Rp21 Triliun
Jokowi temui perangkat desa (Setkab.go.id)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) atau gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) seperti PNS golongan IIA akan diterapkan mulai Januari 2020.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan yang menyebabkan penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah.
Advertisement
”Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya sebagai persiapan. Kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujar dia di Jakarta (20/2/2019).
Kebijakan siltap itu akan menyasar kades, sekdes, dan 10 perdes di masing-masing desa. Saat ini di Indonesia tercatat ada 74.957 desa. Artinya, kebijakan siltap itu akan menyentuh 899.484 orang. Pemerintah merencanakan siltap yang diberikan yaitu paling kecil Rp2,02 juta/bulan dan paling besar Rp3,82 juta/bulan.
BACA JUGA
Bila dihitung setidaknya butuh anggaran Rp1,81 triliun/bulan atau Rp21,80/tahun. Bila menggunakan angka maksimal, anggaran yang dibutuhkan Rp3,43 triliun/bulan atau Rp41,23 triliun/tahun.
Anggaran untuk gaji kades dan perdes selama ini diambilkan dari alokasi dana desa (ADD). Rencananya, pemerintah pusat dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. ”Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujar dia.
Sebelumnya, penyetaraan gaji perdes dengan PNS golongan IIA dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas pada 24 Januari lalu.
Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta.
Kala itu, pemerintah merencanakan siltap kades 100% setara gaji pokok PNS golongan II A, sekretaris desa 90%, dan perangkat desa 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Struktur Baru Pemkab Gunungkidul Resmi Berlaku Januari 2026
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bedoyo Kulonprogo
- Media Kanada Klaim John Herdman Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
- Samsung Kembali Jadi Raja Pasar Smartphone Indonesia Q3 2025
- Polisi Buru Pencuri Mobil Grandmax di Wirobrajan, Aksi Terekam CCTV
- Industri Otomotif China Tingkatkan Standar Lampu Cerdas NEV
- Wisata Sleman Andalkan Konsep Value for Money
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement



