Advertisement
Ini Hasil Penerapan E-Tilang di Solo Sepekan Terakhir
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, memberikan pengarahan kepada anggota Satlantas terkait penerapan e-tilang mulai Rabu (13/2/2019). (Solopos - Ichsan Kholif Rahman)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Satlantas Polresta Surakarta menerapkan penanganan pelanggaran lalu lintas secara eletronik (e-tilang) selama sepekan terakhir. Selam itu pula kepolisian sudah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada 15 pelanggar lalu lintas.
Dari lima orang yang dikirimi surat konfirmasi pelanggaran pada hari pertama penerapan e-tilang, Rabu (13/2/2019), baru dua orang yang mengonfirmasi pelanggaran mereka. Konfirmasi dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Satlantas. Sisanya sebanyak tiga orang belum mengonfirmasi sehingga kemungkinan STNK mereka akan diblokir.
Advertisement
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Safi'i, mengatakan dari 15 orang yang dikirim surat konfirmasi itu, paling banyak melanggar marka jalan saat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) berwarna merah.
Menurutnya, hal itu tidak dapat ditoleransi karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lainnya yakni tidak memakai helm baik pengendara sepeda motor maupun pembonceng.
BACA JUGA
Satu di antaranya terekam closed circuit television (CCTV) sedang berboncengan lebih dari dua orang. “Pada pekan depan akan dilakukan pengawasan ke Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kolonel Sutarto, dan Jl. Ir. Sutami ditambah tiga ruas jalan utama sebelumnya yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. A. Yani, dan Jl. Adisucipto,” ujarnya , saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Minggu (17/2/2019) pagi.
Ia menegaskan meskipun telah ada e-tilang bukan berati Satlantas tidak akan melakukan penindakan lainnya. Menurutnya, jajaran Satlantas Polresta Surakarta tetap akan melakukan razia stasioner dan hunting di ruas jalan Kota Solo.
Hal itu untuk mengawasi ruas jalan yang belum dipasangi CCTV dan kawasan rawan pelanggaran lalu lintas. Ia juga akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sistem e-tilang.
Ia menegaskan e-tilang juga berlaku untuk masyarakat luar Kota Solo. Menurutnya, untuk masyarakat luar kota dapat menghubungi Satlantas Polresta Surakarta untuk mengonfirmasi pelanggarannya.
Setelah itu, proses e-tilang akan berlaku sesuai prosedur. Bintara Urusan Tilang, Aiptu Epen Supendi, mengatakan dari lima orang yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama baru dua orang yang mengakui kesalahannya.
Kedua orang itu telah membayar denda melalui bank. Ia menegaskan akan menunggu tiga orang lainnya untuk mengonfirmasi pelanggarannya pada hari Senin (18/2/2019). Apabila tidak ada konfirmasi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement




