Advertisement
Ada Isu BTP Gantikan Ma’ruf Amin, Mahfud MD: Tidak Memenuhi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti sudah beredar menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua. Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.
Menurut Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (17/2/2019), hal itu tidak mungkin. Berikut penjelasan pakar hukum tata negara itu.
Advertisement
Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.
Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.
Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Point dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’.
“Dari syarat ini saja, Ahok [BTP] sudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.
UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Berikutnya, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.
“Nah dua-duanya [sebelum atau sesudah pilpres] itu tidak mungkin [diganti oleh BTP] secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.
Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti BTP sesudah dipilih.
“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Mahfud MD.
Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai competitor, Mahfud MD menyesalkan permainan politik semacam itu.
Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok [BTP] sesudah ataupun sebelum pilpres,” tambah Mahfud MD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement