Advertisement

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Juli Etha Ramaida Manalu
Sabtu, 16 Februari 2019 - 07:37 WIB
Sunartono
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia. Penangkapan itu berhasil dilakukan oleh KP. Hiu 08 pada Rabu (13/2/2019).

Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689 (56,05 GT) dengan Nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja.

Advertisement

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Kapal diduga melanggar UU No.31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar

"Tangkapan ini menambah jumlah KIA berbendera Malaysia yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (15/2/2019).

Pada saat yang bersamaan, KP. Hiu 08 juga mendeteksi adanya satu kapal berbendera Malaysia lainnya yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571. KP. Hiu 08 kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia. Namun kapal berhasil melarikan diri dari kejaran KP. Hiu 08. b0

Selanjutnya, satu kapal tangkapan tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Sebelumnya, tiga kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh KKP di WPP-NRI Selat Malaka, terdiri atas dua kapal ditangkap oleh KP. 012 pada 2 Februari 2019 dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, serta satu kapal ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada 11 Februari 2019 dan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement