Advertisement
Bersaksi Pada Suap Proyek PLTU, Sofyan Basir Akui 2 Kali Bertemu Kotjo dan Eni Saragih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sofyan Basir membenarkan adanya pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Pertemuan tersebut terjadi dua kali.
Hal tersebut diungkapkan Sofyan Basir saat bersaksi terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Idrus Marham.
Advertisement
"Di rumah [pertemuan sebanyak] dua kali," kata Sofyan kepada Jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan pada pertemuan kedua, sambungnya, Supangkat Iwan tidak hadir. Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, justru dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Sofyan mengatakan, Idrus yang mengajak Kotjo dan Eni untuk menyambangi rumah Sofyan Basir.
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan sempat memarahi Kotjo karena membahas rencana proyek PLTU Riau-II. Padahal, menurut dia, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC), sedang berupaya menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Jujur saya kecewa pada saat diskusiin jadi saya pedes jawabnya. Ya Kotjo bicara, silakan Kotjo bicara. Saya langsung menunggu Riau yang tidak selesai, tapi beliau bicara Riau dua, menurut saya itu sesuatu yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
"Pada saat itu tidak tahu. Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat Pak Menteri datang berkaitan undangan saya, tetapi memang beliau sudah di situ mendiskusikan mungkin sama-sama di partai Pak Menteri [Idrus Marham] sama Bu Eni," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang tersebut diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan tersebut JPU dan KPK mengatakan pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibat perbuatannya itu Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement