Advertisement
Bersaksi Pada Suap Proyek PLTU, Sofyan Basir Akui 2 Kali Bertemu Kotjo dan Eni Saragih
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sofyan Basir membenarkan adanya pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Pertemuan tersebut terjadi dua kali.
Hal tersebut diungkapkan Sofyan Basir saat bersaksi terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Idrus Marham.
Advertisement
"Di rumah [pertemuan sebanyak] dua kali," kata Sofyan kepada Jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan pada pertemuan kedua, sambungnya, Supangkat Iwan tidak hadir. Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, justru dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Sofyan mengatakan, Idrus yang mengajak Kotjo dan Eni untuk menyambangi rumah Sofyan Basir.
BACA JUGA
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan sempat memarahi Kotjo karena membahas rencana proyek PLTU Riau-II. Padahal, menurut dia, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC), sedang berupaya menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Jujur saya kecewa pada saat diskusiin jadi saya pedes jawabnya. Ya Kotjo bicara, silakan Kotjo bicara. Saya langsung menunggu Riau yang tidak selesai, tapi beliau bicara Riau dua, menurut saya itu sesuatu yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
"Pada saat itu tidak tahu. Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat Pak Menteri datang berkaitan undangan saya, tetapi memang beliau sudah di situ mendiskusikan mungkin sama-sama di partai Pak Menteri [Idrus Marham] sama Bu Eni," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang tersebut diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan tersebut JPU dan KPK mengatakan pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibat perbuatannya itu Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
- PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Kemenangan
- Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Tenggelam Saat Pramuka di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



