Advertisement

Dihukum Bersalah Kasus Politik Uang, 6 Caleg Dicoret dari DCT

Danang Nur Ihsan
Selasa, 12 Februari 2019 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
Dihukum Bersalah Kasus Politik Uang, 6 Caleg Dicoret dari DCT Caleg DPR dari PAN, Mandala Shoji. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada enam caleg yang dihukum bersalah atas politik uang selama masa kampanye Pemilu.

Terkini, KPU mencoret caleg DPR dari PAN, Mandala Shoji, dari daftar calon tetap (DCT) karena telah divonis bersalah atas kasus politik uang.

Advertisement

Setidaknya ada enam caleg yang dihukum bersalah atas politik uang selama masa kampanye Pemilu. ”Dilihat kajian hukumnya itu sudah bisa dicoret. Sekali lagi saya sampaikan agar ada pemahaman yang sama," ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

KPU mengacu kepada Pasal 285 UU Pemilu yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPU nantinya menyurati KPPS untuk mengumumkan nama calon yang sudah dicoret dari DCT. Ketentuan ini diatur dalam SE KPU Nomor 31/2018. ”Semacam juknis kepada KPPS agar mengumumkan bahwa yang namanya Mandala Shoji ini tidak lagi dalam daftar calon tetap," papar Ilham.

Mandala yang menjadi caleg DPR dari PAN divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan politik uang yaitu membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani juga divonis sama karena bersama Mandala membagikan kupon umrah.

Sedikitnya ada delapan caleg yang sempat tersandung kasus politik uang, enam di antaranya divonis bersalah dan dua caleg dinyatakan bebas. Caleg yang divonis bersalah yaitu David H. Rahardja dari Perindo, caleg Perindo di Kepulauan Riau, Edyson Tatulus dan Indri Ceria, caleg PKS di Boyolali, Basuki, serta Mandala Shoji dan Lucky.

”Bagi caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat lagi ketika dia terlibat dalam pelanggaran kampanye dan sudah ada putusan inkracht, perlakuannya akan sama [dicoret dari DCT]. Undang-undang jelas, kalau inkracht terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu, ya, dicoret,” kata Ilham.

Dua caleg Partai Golkar yang sempat disidangkan karena kasus politik uang dinyatakan bebas. Mereka adalah Siti Ambar Fatonah dan Sarwono yang sempat didakwa memberikan uang saat pentas wayang di Bandungan, Semarang.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan terdapat 28 pelanggaran pemilu yang telah ditindaklanjuti dalam persidangan, mayoritas terkait penggunaan politik uang. ”Ini terdiri dari dugaan politik uang dan kepala desa yang diduga tidak netral, tapi paling banyak soal politik uang," ujar dia di Jakarta.

Abhan menyampaikan modus politik uang yang digunakan antara lain membagikan sembako, menjanjikan umrah serta membagikan uang. Dia menyebut masyarakat memiliki peran besar dalam menolak politik uang.

Caleg Terkena Kasus Politik Uang

David H. Rahardja

Caleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo ini divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. David membagikan minyak goreng saat kampanye. Dicoret dari DCT.

Mandala Shoji

Caleg DPR dari PAN ini terbukti membagikan kupon umrah. Divonis 3 bulan penjara. Dicoret dari DCT.

Lucky Andriani

Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN ini bersama Mandala Shoji terbukti membagikan kupon umrah. Divonis 3 bulan penjara. Dicoret dari DCT.

Edyson Tatulus

Caleg DPR dari Perindo ini memberikan uang Rp1 juta kepada pemenang turnamen bola voli Perindo Cup di Kepulauan Riau. Divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Indri Ceria Agustin

Caleg DPRD Kepulauan Riau dari Perindo ini bersama Edyson memberikan uang saat turnamen bola voli Perindo Cup. Divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Basuki

Caleg PKS untuk DPRD Boyolali divonis 10 hari penjara karena membagikan bingkisan berisi mi instan, gula batu, dll, serta stiker dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Newswire, Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement