Ukraina Jadi Medan Tempur 7.000 Tentara Asing dari 70 Negara
Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia menyebut sekitar 7.000 tentara asing dari lebih 70 negara ikut berperang di pihak Ukraina.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (tengah) memimpin seremonial peluncuran Calender of Event 2019 Dinas Pariwisata DIY di Grand Dafam Rohan Hotel Jalan Janti, Senin (4/2/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan informasi yang menyatakan Mendagri ingin melakukan pelarangan rapat-rapat dilaksanakan di hotel adalah informasi menyesatkan.
Kemendagri menyampaikan bahwa hingga saat ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan terkait rapat-rapat aparatur negara di hotel-hotel.
Bahkan rapat Kemendagri, karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat, maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.
"Termasuk kegiatan kemarin Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, Senin tanggal 11 Februari 2019, dan hari ini Selasa 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion, Jalan Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan," kata TTD Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).
Jadi dengan demikian, lanjut dia, informasi yang menyatakan Mendagri ingin melakukan pelarangan rapat-rapat dilaksanakan di hotel adalah informasi menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak Kemendagri.
Bahtiar mengatakan, secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tidak benar tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.
"Mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar susun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respons atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu," tutur Bahtiar.
Dia mengatakan, aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta dan hendak konsultasi ke Kemendagri dipersilakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi yang khususnya terkait evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor.
Bahtiar menuturkan, terkait evaluasi APBD memang sensitif dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, arahan menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah secara hukum.
"Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel," kata Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia menyebut sekitar 7.000 tentara asing dari lebih 70 negara ikut berperang di pihak Ukraina.
Cek jadwal KSPN Jogja Senin 31 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 31 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.