Advertisement
Kemendagri: Tak Ada Larangan Pejabat Rapat di Hotel
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (tengah) memimpin seremonial peluncuran Calender of Event 2019 Dinas Pariwisata DIY di Grand Dafam Rohan Hotel Jalan Janti, Senin (4/2/2019). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan informasi yang menyatakan Mendagri ingin melakukan pelarangan rapat-rapat dilaksanakan di hotel adalah informasi menyesatkan.
Kemendagri menyampaikan bahwa hingga saat ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan terkait rapat-rapat aparatur negara di hotel-hotel.
Advertisement
Bahkan rapat Kemendagri, karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat, maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.
"Termasuk kegiatan kemarin Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara Jakarta, Senin tanggal 11 Februari 2019, dan hari ini Selasa 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion, Jalan Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan," kata TTD Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).
BACA JUGA
Jadi dengan demikian, lanjut dia, informasi yang menyatakan Mendagri ingin melakukan pelarangan rapat-rapat dilaksanakan di hotel adalah informasi menyesatkan. Pihak yang menginformasikan hal itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pihak Kemendagri.
Bahtiar mengatakan, secara kelembagaan, Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tidak benar tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.
"Mendagri hanya memberi arahan kepada staf internal agar susun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respons atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu," tutur Bahtiar.
Dia mengatakan, aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta dan hendak konsultasi ke Kemendagri dipersilakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi yang khususnya terkait evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor.
Bahtiar menuturkan, terkait evaluasi APBD memang sensitif dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, arahan menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah secara hukum.
"Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel," kata Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolda Jatim Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Pesona Regency Jember
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 17 Maret 2026: Transportasi Cepat Efisien
- Ericsson Hadirkan Teknologi RAN Berbasis AI untuk Perkuat Jaringan 5G
- Pathe Ciss Selamatkan Rayo Vallecano dari Kekalahan di Menit Berdarah
- Polresta Sleman Gencarkan Patroli Malam Antisipasi Konvoi Remaja
- Gempa Magnitudo 2,5 Getarkan Bantul, Pusat Berada di Kedalaman Dangkal
- Jadwal Bus Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 17 Maret
Advertisement
Advertisement








