Advertisement
Hilang di Yordania Selama 12 Tahun, Ternyata Ini yang Terjadi pada TKW Diah Anggraini
Diah akan segera dipulangkan setelah hilang kontak di Yordania selama 12 tahun - Dok. KBRI Amman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang TKW (tenaga kerja wanita) asal Kota Malang Jawa Timur ditemukan setelah hilang selama 12 tahun di Yordania. Pemerintah Indonesia akan segera memulangkan seorang pekerja migran (PMI) tersebut ke Tanah Air.
Diah Anggraini, 36, asal Kedungkandang, kota Malang, Jawa Timur, hilang kontak setelah berangkat ke Yordania pada 5 Oktober 2006 melalui PT Safina Daha Jaya.
Advertisement
Ia diketahui bekerja dengan seorang majikan selama hilang kontak tersebut dan tak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja. "Sambil menunggu proses penyelesaian kasusnya, saat ini Diah Anggraini berada di penampungan Griya Singgah KBRI Amman sebelum diterbangkan ke Indonesia, " kata Duta Besar Indonesia di Yordania, Andy Rachmianto pada hari Senin (11/2/2019), dikutip dari rilis resmi Kementerian Tenaga Kerja.
Andy menjelaskan, selama bekerja di Yordania, Diah tidak diberi akses komunikasi oleh majikannya sehingga tidak bisa menghubungi keluarga di Indonesa oleh majikannya dengan keluarganya di Indonesia.
BACA JUGA
“Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan. Akhirnya, melarikan diri dari majikannya untuk segera pulang ke tanah air,“ kata Andy didampingi Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Yordania, Suseno Hadi.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan berbagai pihak, kata Andy, akhirnya pemerintah berhasil menemukan Diah dan langsung melakukan kontak dengan keluarga Diah. Saat diinvestigasi pada awal Desember 2018, Diah mengaku dokumennya tidak diurus sejak 2014 dan tidak ada kejelasan tentang gaji serta hak-hak ketenagakerjaannya selama 12 tahun.
Atase Ketenagakerjaan KBRI di Amman, Jordania, Suseno Hadi mengungkapkan, pihak KBRI telah melakukan pemanggilan terhadap majikan Diah. Majikannya pun bersikap kooperatif dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gajinya sebesar 9.000 USD (setara Rp126 juta dengan kurs Rp14.000).
“Gajinya sebesar 2/3 telah dibayarkan oleh majikannya. Tinggal sisanya 1/3 lagi yang belum dibayarkan, serta denda izin tinggal yang sampai saat ini belum dibayarkan majikannya,” kata Suseno.
Suseno mengungkapkan Diah akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat setelah pemerintah Yordania mengeluarkan pengumuman amnesti tertanggal 10 Februari 2019.
Diah yang kesulitan berbahasa Indonesia saat pertama kali ditemukan perwakilan Indonesia pun kini dalam kondisi fisik yang baik. Ia telah melakukan penyesuaian dan kini mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Ia bahkan melalukan panggilan video dengan orang tuanya yang berada di tanah air.
“Saya gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarga. Saya ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orang tua di kampung halamannya," kata Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Advertisement



