Advertisement

Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya Diwarnai Kericuhan, Nyaris Adu Pukul!

Newswire
Selasa, 12 Februari 2019 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya Diwarnai Kericuhan, Nyaris Adu Pukul! Sidang kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya sempat ricuh. - Suara.com/Achmad Ali

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA-- Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani , Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai kericuhan.

Usai sidang, jaksa meminta agar terdakwa Ahmad Dhani segera dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Namun kuasa hukum Dhani meminta waktu agar kliennya wawancara lebih dulu dengan media.

Advertisement

"Ada yang mau disampaikan," ujar kuasa hukum Amad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.

Namun jaksa tetap meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa masuk ke mobil tahanan. Dari situlah terjadi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Karena berada di ruang sidang, jaksa meminta Ahmad Dhani untuk bicara sambil berjalan. Sesampainya di depan ruang tahanan PN Surabaya, kericuhan mulai terjadi.

Lantara penuh sesak, terdiri dari terdakwa, kuasa hukum, jaksa, aparat kepolisian, pendukung hingga wartawan, Ahmad Dhani sulit untuk berjalan ke ruang tahanan. Di situlah mulai terjadi dorong mendorong.

Karena melihat kliennya didorong masuk ke tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani tampak berteriak. "Jangan kasar begitu. Ingat! dia [Ahmad Dhani] statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.

Melihat kliennya didorong paksa, delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir makin terpancing hingga berujung perdebatan. Bahkan adu pukul pun hampir terjadi.

"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia [Ahmad Dhani] statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu terkait dengan ujaran kata "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement