Advertisement
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya Diwarnai Kericuhan, Nyaris Adu Pukul!

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA-- Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani , Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai kericuhan.
Usai sidang, jaksa meminta agar terdakwa Ahmad Dhani segera dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Namun kuasa hukum Dhani meminta waktu agar kliennya wawancara lebih dulu dengan media.
Advertisement
"Ada yang mau disampaikan," ujar kuasa hukum Amad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.
Namun jaksa tetap meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa masuk ke mobil tahanan. Dari situlah terjadi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Karena berada di ruang sidang, jaksa meminta Ahmad Dhani untuk bicara sambil berjalan. Sesampainya di depan ruang tahanan PN Surabaya, kericuhan mulai terjadi.
Lantara penuh sesak, terdiri dari terdakwa, kuasa hukum, jaksa, aparat kepolisian, pendukung hingga wartawan, Ahmad Dhani sulit untuk berjalan ke ruang tahanan. Di situlah mulai terjadi dorong mendorong.
Karena melihat kliennya didorong masuk ke tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani tampak berteriak. "Jangan kasar begitu. Ingat! dia [Ahmad Dhani] statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Melihat kliennya didorong paksa, delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir makin terpancing hingga berujung perdebatan. Bahkan adu pukul pun hampir terjadi.
"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia [Ahmad Dhani] statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu terkait dengan ujaran kata "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam deklarasi #2019GantiPresiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement