Advertisement
Premium Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Petugas dari Pertamina mengisi BBM para peserta Ekspedisi Trans Jawa di rest area KM 597 B, Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Harga bahan bakar jenis umum atau nonpenugasan sudah turun, tetapi konsumen diperkirakansulit berpindah dari Premium.
Pengajar dari Fakultas Ilmu Kebumian dan Energi, Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan, kendati badan usaha berbondong-bondong menurunkan harga bahan bakar mesin (BBM) umum atau nonpenugasan, sebagian besar masyarakat masih memilih menggunakan BBM jenis Premium.
Advertisement
Pasalnya, selisih harga antara Premium dan BBM umum masih cenderung jauh sehingga potensi konsumen Premium untuk beralih ke BBM umum masih minim. “Kalau harganya masih di atas Rp8.000 per liter, permintaan untuk konsumsi Premium masih tinggi,” kata Pri Agung, Minggu (10/2).
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, saat ini harga jual Premium untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) diselaraskan dengan di luar Jamali. Sehingga, harga Premium di Jamali turun Rp 100 dari sebelumnya Rp 6.550 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.
“Pertamina juga telah menurunkan harganya menyesuaikan harga dengan harga di Jawa, Bali,” katanya.
Untuk diketahui, per 10 Februari dini hari harga BBM non subsidi atau BBM umum turun. Penurunan harga ini seiring dengan dikeluarkannya formula harga jual eceran untuk BBM umum yang diatur dalam Keputusan Menteri nomor 19 tahun 2019.
Dalam hal ini penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh badan usaha tersebut mengacu pada ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar.
Djoko mengatakan dengan dikeluarkannya beleid tersebut, Pemerintah melindungi masyarakat atau konsumen sehingga pengusaha tidak mengambil keuntungan yang besar dari penjualan BBM.
“Jadi praktik usaha juga lebih fair, itu tujuan kami. Kenapa ada batas bawah dan batas atas? biar BU [badan usaha] menjual jenis umum ini gak membanding-bandingkan harga dan ada persaingan usaha,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Jumat 26 Desember
- Natal 2025, Layanan SIM dan Samsat Keliling Libur
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 26 Desember 2025
- Agak Laen: Menyala Pantiku! Tembus 9,15 Juta Penonton
Advertisement
Advertisement




