Advertisement
Ini Alasan PSI Ungkit Lagi Mahar Rp1 Triliun
Rian Ernest, Juru Bicara PSI bersama anggota Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) memberikan penjelasan mengenai langkah PSI yang mendorong Bawaslu membuka kembali kasus mahar cawapres Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS - Bisnis/Aziz R
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Bawaslu membuka dugaan mahar politik Rp1 triliun dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan dua anggota Bawaslu, karena tak memproses persoalan tersebut.
"Dengan latar belakang itu, PSI menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp1 triliun dari Sandiaga Uno ini," tutur Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
"PSI ingin mengangkat isu ini, supaya jangan sampai kedaulatan politik ada di pemilik modal. Kami tidak mau seseorang yang tidak diketahui asal usul rekam jejaknya bisa mendapatkan tiket emas," tambahnya.
Isu mahar politik yang pertama kali diembuskan politikus Partai Demokrat Andi Arief. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) kemudian melaporkan masalah itu ke Bawaslu.
Namun, Bawaslu menyatakan dugaan mahar itu tak terbukti. Fiber keberatan dan melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah memeriksa perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Putusan ini dikeluarkan pada 16 Januari 2019. DKPP menyatakan Bawaslu melanggar Peraturan No.2/2017 DKPP Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sanksi dijatuhkan karena Bawaslu tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun menyambungkan aplikasi Whatsapp, dengan alasan administrasi. Andi Arief tidak diperiksa dan perkara mahar Rp1 triliun diputus tidak terbukti. DKPP menyatakan alasan hambatan administrasi dalam sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan.
Fiber tidak keberatan apabila harus mengulang proses pelaporan dugaan mahar Rp1 triliun karena ingin isu mahar ini terbuka dengan jelas.
"Meskipun tidak ada putusan membuka kembali, tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," tutur Tirtayasa, Ketua Umum Fiber.
Sebelumnya, kasus ini mencuat lewat akun Twitter pribadi Andi Arief pada Agustus 2018. Dirinya kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun dengan menyebutnya Jenderal Kardus.
Andi menyebut Sandiaga Uno menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








