Advertisement
Kasus Mahar Rp1 Triliun Andi Arief Mandeg, PSI Sebut Bawaslu Mager, Malas Gerak!
 Andi Arief - Antara
                Andi Arief - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus dugaan mahar politik Rp1 triliun cawapres Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN kembali diungkit oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini menjelaskan alasan kenapa pihaknya mendorong agar Bawaslu membuka kembali kasus tersebut.
PSI menyebut Bawaslu terlihat tidak serius untuk memeriksa Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, sebagai pihak yang pertama kali mengungkap isu ini.
"Citra bahwa Bawaslu ini pemalas dan mager [malas gerak] ini tampak di kasus pak Andi Arief kemarin," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest di kantor DPP PSI, Rabu (6/1/2019).
Sebab ketika itu, Bawaslu terlalu mempertimbangkan hukum formal bahwa Andi Arief yang ketika itu berada di Lampung, tidak bisa diperiksa. Padahal Andi Arief menyebutkan bahwa dirinya bersedia diperiksa di tempat, atau lewat jarak jauh.
Rian pun membandingkannya dengan lembaga pemilu lain, yaitu KPU yang jauh lebih progresif dan tidak terlalu terpaku pada kaidah formil.
"Sedangkan KPU itu begitu progresif, contoh mengumumkan caleg-caleg eks koruptor. Mungkin kalau bicara hukum formil, perdebatannya begitu besar, apakah boleh atau tidak," jelas pria kelahiran Jerman, 24 Oktober 1987 ini.
"Nah, Bawaslu ini terlapornya ada, cuma waktu itu lagi di Lampung. Bersedia diperiksa melalui WhatsApp juga oke. Tapi Bawaslu bilang nggak bisa, apa alasannya? Administrasi! Ini kita mengutip dari hasil keputusan DKPP, hanya dasar alasan administrasi pak Andi Arief tidak diperiksa," tambahnya.
Oleh sebab itu, Rian mendorong Bawaslu agar mengambil langkah progresif seperti KPU dengan membuka kembali dan menyelesaikan kasus dugaan mahar politik ini.
"Padahal publik menaruh harapan pada Bawaslu. Untuk apa ada anggaran Rp10 triliun, kalau hanya untuk datang periksa pak Andi Arief saja enggan. Makanya kita katakan Bawaslu Mager, Males Gerak. Kalau malas gerak ya harus didorong,"
Sebelumnya, kasus ini mencuat lewat akun Twitter pribadi Andi Arief pada Agustus 2018. Dirinya kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun dengan menyebutnya Jenderal Kardus.
Andi menyebut Sandiaga Uno menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mendukungnya sebagai cawapres Prabowo.
Sementara itu, DKPP kini telah memberikan sanksi pada Ketua Bawaslu, Abhan serta dua anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, akibat tidak memproses laporan terkait wacana ini. 
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Perkuat Mitigasi Bencana Melalui KTB dan Kesiapsiagaan
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Demo Guru Hari Ini, 1.597 Petugas Gabungan Disiagakan
- XLSMART Dukung Digitalisasi Pendidikan di Indramayu
- Liverpool Vs Crystal Palace, The Reds Tersingkir di Piala Liga Inggris
- New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Inter Milan Vs Fiorentina, Nerazzurri Naik ke Posisi Ketiga Serie A
- Hasil Carabao Cup 2025, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
Advertisement
Advertisement





















 
            
