Advertisement
TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Vanili di Daerah Perbatasan

Advertisement
Harianjogja.com, PAPUA--Prajurit TNI dari Yonif PR 328/Dgh Kostrad dari Pos Pitewi mengamankan kendaraan jenis Toyota Avanza bermuatan 21 kilogram vanili ilegal tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi di Pitewi, Papua, Minggu (3/12/2018).
Hal itu seperti disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019). Menurut Dansatgas, kejadian bermula pada 17.45 Wit saat Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat di depan Pos Pitewi.
Advertisement
“Saat diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati kendaraan tersebut bermuatan membawa vanili. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat resmi,” kata Erwin.
Untuk diketahui, vanili memang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Meski bubuknya dapat diperoleh dengan harga murah di berbagai negara, vanili juga merupakan salah satu rempah-rempah termahal di dunia, dengan harga jual mencapai jutaan rupiah.
“Karena harganya lumayan tinggi, vanili dapat disebut juga sebagai emas hijau. Selain untuk bahan makanan, vanili juga sebagai bahan susu dan kue,” katanya.
“Untuk yang kering, seperti yang kita amankan ini, berkualitas super dan jika dijual maka dihargai sekitar minimal Rp3,5-4 juta, maka nilai jual barang sejumlah 21 kg ini tentu sangat menggiurkan,” ucapnya.
Sebagaimana tugas yang diterimanya, menurut Erwin, Satgas Pamtas yang digelar di ujung perbatasan RI-PNG ini, di antaranya menjamin untuk tidak terjadi atau mencegah infiltrasi dari luar negeri.
“Ini penting kita lakukan karena upaya infiltrasi atau pelintas batas ilegal dapat dimungkinkan terjadi [di wilayah perbatasan], khususnya terkait penjualan barang terlarang, seperti senjata, narkoba, dan lain sebagainya,” ujar Erwin.
“Namun, ternyata dalam realitanya, banyak terjadi kegiatan ilegal seperti ini [penyelundupan vanili],” katanya.
Lebih lanjut dikatakan guna dilakukan pemeriksaan mendalam, telah diamankan satu orang pengemudi berinisial SK, 27, dan lima penumpang yang merupakan warga negara Papua Nugini, di antaranya E, 50, L, 15 , B, 21, T, 22 , dan D, 21, yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Ilegal), untuk dimintai keterangan.
“Menurut pengakuan mereka bahwa vanili tersebut akan dijual di daerah Jayapura dan setelah laku [mereka] akan kembali lagi ke PNG,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement
Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Jamin SPBU Penuhi Standar Global Hasil Audit Independen
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Lanjutkan Dialog Perdamaian
- Tur Slank Sambangi 10 Kota, Jogja Jadi Lokasi Pembuka
- Diolah AI Wajah Bupati Banyumas Digunakan untuk Scamming, Ini Kata OJK
- Platform MBG Watch Catat 146 Laporan, Mayoritas Kasus Keracunan
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Kemendagri Buka Opsi Evaluasi Sistem Pilkada, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement