Advertisement
TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Vanili di Daerah Perbatasan

Advertisement
Harianjogja.com, PAPUA--Prajurit TNI dari Yonif PR 328/Dgh Kostrad dari Pos Pitewi mengamankan kendaraan jenis Toyota Avanza bermuatan 21 kilogram vanili ilegal tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi di Pitewi, Papua, Minggu (3/12/2018).
Hal itu seperti disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019). Menurut Dansatgas, kejadian bermula pada 17.45 Wit saat Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat di depan Pos Pitewi.
Advertisement
“Saat diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati kendaraan tersebut bermuatan membawa vanili. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat resmi,” kata Erwin.
Untuk diketahui, vanili memang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Meski bubuknya dapat diperoleh dengan harga murah di berbagai negara, vanili juga merupakan salah satu rempah-rempah termahal di dunia, dengan harga jual mencapai jutaan rupiah.
“Karena harganya lumayan tinggi, vanili dapat disebut juga sebagai emas hijau. Selain untuk bahan makanan, vanili juga sebagai bahan susu dan kue,” katanya.
“Untuk yang kering, seperti yang kita amankan ini, berkualitas super dan jika dijual maka dihargai sekitar minimal Rp3,5-4 juta, maka nilai jual barang sejumlah 21 kg ini tentu sangat menggiurkan,” ucapnya.
Sebagaimana tugas yang diterimanya, menurut Erwin, Satgas Pamtas yang digelar di ujung perbatasan RI-PNG ini, di antaranya menjamin untuk tidak terjadi atau mencegah infiltrasi dari luar negeri.
“Ini penting kita lakukan karena upaya infiltrasi atau pelintas batas ilegal dapat dimungkinkan terjadi [di wilayah perbatasan], khususnya terkait penjualan barang terlarang, seperti senjata, narkoba, dan lain sebagainya,” ujar Erwin.
“Namun, ternyata dalam realitanya, banyak terjadi kegiatan ilegal seperti ini [penyelundupan vanili],” katanya.
Lebih lanjut dikatakan guna dilakukan pemeriksaan mendalam, telah diamankan satu orang pengemudi berinisial SK, 27, dan lima penumpang yang merupakan warga negara Papua Nugini, di antaranya E, 50, L, 15 , B, 21, T, 22 , dan D, 21, yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Ilegal), untuk dimintai keterangan.
“Menurut pengakuan mereka bahwa vanili tersebut akan dijual di daerah Jayapura dan setelah laku [mereka] akan kembali lagi ke PNG,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement