Advertisement

Kemlu Pulangkan 14 ABK yang Ditangkap Angkatan Laut Myanmar

Newswire
Rabu, 30 Januari 2019 - 18:57 WIB
Sunartono
Kemlu Pulangkan 14 ABK yang Ditangkap Angkatan Laut Myanmar Ilustrasi kapal yang digunakan untuk berlayar membelah Sungai Sekonyer di Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan 14 nelayan warga negara Indonesia (WNI) anak buah (ABK) kapal Bintang Jasa dari Myanmar pada Rabu (30/1/2019). Mereka sebelumnya ditangkap Angkatan Laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.

Keempat belas nelayan tersebut diterbangkan dari Yangon, Myanmar, menuju Medan melalui Kuala Lumpur. Mereka dikabarkan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekira pukul 15.55 WIB.

Advertisement

Para ABK kemudian diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI dari Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Kami memiliki kerjasama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon,” kata Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2019).


“Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti,” katanya.

Para nelayan tersebut telah menjalani penahanan selama dua bulan 17 hari di Kawthaung, sekira 38 jam perjalanan darat dari Yangon setelah ditangkap aparat Myanmar pada 6 November. Meski begitu mereka tiba dalam keadaan sehat.

Dari Banda Aceh para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh pemerintah daerah setempat.

Dalam proses pemulangan para nelayan itu, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala. Namun melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.

“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," terang Dubes Iza Fadri.

“Ke depan kita himbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018, kemudian pada 6 November 2018, kapal Bintang Jasa beserta 16 ABK ditahan oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.

Dalam proses penangkapan tersebut, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas ijin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.

Kapten kapal sampai saat ini masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan akan dimulai pada Februari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement