Advertisement

Bebas dari Penjara, BTP Akan Buka Bisnis Perminyakan

Newswire
Jum'at, 25 Januari 2019 - 22:17 WIB
Sunartono
Bebas dari Penjara, BTP Akan Buka Bisnis Perminyakan Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama dan anak sulungnya, Nicholas Sean Purnama. - Ist/ Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP berencana menekuni bisnis perminyakan dan menjadi pembawa acara talk show setelah bebas dari tahanan pada Januari ini.

Kuasa hukum Ahok Teguh Samudera menyebutkan, rencana bisnis minyak tersebut sudah direncanakan sejak lama.

"Setelah bebas nanti, Pak Ahok kemungkinan akan menekuni bisnis perdagangan minyak seperti yang waktu itu pernah di diskusikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Teguh juga menyebut pihaknya sedang mencari kantor di sekitar Bundaran HI. "Kantornya tidak terlalu besar tapi yang cukup untuk beraktivitas," ucapnya.

Untuk rencana menjadi pembawa acara talk show, Teguh mengaku kliennya tersebut akan menjalani kontrak dengan salah satu stasiun televisi swasta. Terkait dengan kemungkinan kliennya masuk ke dunia politik, Teguh belum bisa memastikan hal tersebut. Namun hal tersebut tergantung situasi dan kondisi.

"Soal politik, jika sudah pada waktunya dan kembali diperlukan untuk kepentingan nasional, demi bangsa dan negara, beliau tentu akan taat dan tidak akan menolak untuk kembali ke kancah politik," ujarnya.

Ketika ditanya soal rencana pernikahan Basuki Tjahaja Purnama, Teguh belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal itu.

"Nanti pada waktunya akan diinformasikan tentang rencana pernikahan Pak Ahok. Karena soal pendampingan saat bebas dan soal perkawinan itu menyangkut hak privasi beliau maka kami tidak mau mendahului penjelasan dari beliau," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak ada penanganan khusus dalam mengawal Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada Kamis (24/1).

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement