Advertisement
Gara-Gara Duit Rp1,5 Juta, Perempuan Muda Diperkosa Lalu Dibakar Oleh 5 Pria
Pelaku pemerkosaan siswi SMK di Bogor. - Suara.com/Rambiga
Advertisement
Harianjogja.com, OGAN ILIR -- Perempuan berusia 20 tahu, IA menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh lima pria. IA diperkosa lalu dibunuh dan dibakar di kasur oleh lima orang lelaki di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Jasad IA ditemukan warga di atas kasur busa pada area persawahan Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Minggu (20/1) akhir pekan lalu.
Advertisement
Kini, empat dari lima pelaku sudah ditangkap, yakni Abdul Malik alias Tete, 22, Feri, 30, FB, 16, dan DP alias Yoga, 16. Sementara pelaku yang masih buron berinisial AS. Peristiwa bermula saat IA yang merupakan warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, mendatangi rumah kontrakan tersangka AS, Sabtu (19/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sebelumnya, korban ditelepon pelaku AS yang berada di di Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Korban disuruh datang saat pelaku pesta sabu,” kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, di RS Bhayangkara Palembang, Rabu (23/1/2019).
BACA JUGA
Saat berpesta sabu, AS menagih utang kepada IA sebesar Rp 1,5 juta. Namun, korban meminta tenggat waktu lebih lama. Karena tidak bisa membayar, AS membujuk korban untuk melunasi utangnya dengan berhubungan badan.
Saat itu korban sempat menolak, tapi dipaksa oleh AS dan dibawa ke ranjang. Saat hendak diperkosa, korban meronta. AS kemudian meminta tolong kepada tersangka lain untuk memegangi korban yang memberontak.
Namun, korban terus berupaya melepaskan diri dari kepungan lima tersangka. AS kemudian mengambil batang kayu besar dan memukulkannya ke arah kepala korban dan menjeratnya menggunakan kawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jaga Warga Kulonprogo Diperkuat Jelang Ramadan dan Ancaman Radikalisme
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
- DPRD Bantul Perkuat Sosialisasi Antinarkoba dan Miras di Sekolah
- Tol Fungsional Solo-Jogja Percepat Mudik Lebaran 2026 hingga 20 Menit
- Kasus Jambret Sleman Disorot DPR, Kejaksaan Minta Arahan Pimpinan
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
- Kolam Renang Gladiol Magelang Kembali Dibuka, Revitalisasi Rp678 Juta
- Sampah Menumpuk di Jembatan Kabanaran, DLH Kulonprogo Siagakan Petugas
Advertisement
Advertisement



