Penegasan Wiranto Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Presiden Sudah Memutuskan

Newswire
Newswire Rabu, 23 Januari 2019 13:37 WIB
Penegasan Wiranto Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir: Presiden Sudah Memutuskan

Menkopolhukam Wiranto/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA- Kepastian tentang kebijakan untuk Abu Bakar Baasyir ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Wiranto.

Ia menegaskan sikap pemerintah terkait pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir sudah bulat. Wiranto menyatakan, Baasyir wajib menandatangani pernyataan atas kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

"Udah selesai kok, itu orang presiden sudah memutuskan, kok kamu nanya lagi," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tak memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir. Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Baasyir yang harus dipenuhi yang bersangkutan bila ingin benar-benar bebas.

"Pemerintah punya mekanisme hukum dan harus dilalui. Soal Ustaz Abu Bakar Baasyir, ada sistem hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) kemarin.

Terkait hal itu, Jokowi menegaskan sebagai presiden dirinya tak mungkin melanggar peraturan hukum mengenai pembebasan bersyarat dalam kasus Abu Bakar Baasyir. Adapun, bila Baasyir ingin bebas menurutnya harus mau menandatangani surat kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.

"Ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau tidak, kan enggak mungkin saya menabrak peraturan. Contoh, setia kepada NKRI dan Pancasila, itu dasar sekali. Sangat prinsip sekali," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online