Advertisement
Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Ditangkap Saat Beraksi Keempat Kalinya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pelaku pengrusakan 23 nisan makam di empat TPU di Kota Magelang, tertangkap. Pelaku tepergok warga saat beraksi keempat kalinya di TPU Candi Nambangan Magelang Tengah, Jum’at (4/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Advertisement
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat warga curiga dengan suara aneh dari tengah makam.
TIba warga yakni Suryadi, 32, Bindiyati, 32 dan Ade Kurniawan, 31 mendengar ada benda yang dipukul-pukul. "Mereka lalu mencari sumber suara itu, ternyata dari tengah makam," jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Ketiga warga itu mendatangi sumber suara di tengah area makam, dan melihat pelaku. Mereka kemudian bertanya apa yang dilakukan di dalam malam, dan dijawab pelaku bahwa sedang main.
Namun, warga curiga saat melihat dua nisan makam suami istri sudah rusak, sedangkan pelaku membawa palu besi. Warga tersebut kemudian meringkusnya dan menghubungi warga yang lain. Sebagian mereka kemudian melapor polisi
Hasil pemeriksaan, Kristanto menuturkan, aksi pelaku dilakukan seorang diri. Pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap pola pengrusakan di tiga TKP lainnya yaitu TPU Giriloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan atau Tidar Krajan.
Saat polisi memperlihatkan pelaku kepada saksi kunci di TKP Kiringan, menurut Kristanto, ada kecocokan identik pelaku yang sama. "Pelaku juga mengaku bahwa aksi pengrusakan di empat TPU dilakukan dirinya," jelas Kristanto.
Sejauh ini, jumlah nisan makam yang dirusak berjumlah 23 buah dari empat TKP di Kota Magelang. Rinciannya, TPU Giriloyo Magelang Selatan sebanyak 11 buah nisan makam nasrani dan satu buah makam muslim, TPU Kiringan enam nisan makam nasrani dan dua makam muslim, TPU Malangan satu makam muslim, dan terakhir TPU Nambangan sebanyak dua makam nasrani.
Atas perbuatannya, menurut Kristanto, pelaku akan dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,7 Dirasakan di Situbondo Jawa Timur Hari Ini, Satu Rumah Warga Rusak
- Maskapai Sebut 241 Meninggal dan Hanya 1 Orang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
Advertisement

Sudah Sebulan Viral, Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Belum Diungkap ke Publik
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tim Boeing Dukung Penuh Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
- Bikin Ketar-ketir, AS Sebut Serangan Israel ke Iran Aksi Sepihak
- KBRI Teheran Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan setelah Israel Serang Iran
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Terkait Perdamaian Dunia, Presiden AS Donald Trump Menelepon Prabowo Subianto
- Waspada! Siklus Tropis Wutip Picu Gelombang Tinggi di Indonesia
Advertisement
Advertisement