Advertisement
Pelaku Pengrusakan Makam di Magelang Ditangkap Saat Beraksi Keempat Kalinya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Pelaku pengrusakan 23 nisan makam di empat TPU di Kota Magelang, tertangkap. Pelaku tepergok warga saat beraksi keempat kalinya di TPU Candi Nambangan Magelang Tengah, Jum’at (4/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah Firman Kurniawan, 24, warga Kampung Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Advertisement
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat warga curiga dengan suara aneh dari tengah makam.
TIba warga yakni Suryadi, 32, Bindiyati, 32 dan Ade Kurniawan, 31 mendengar ada benda yang dipukul-pukul. "Mereka lalu mencari sumber suara itu, ternyata dari tengah makam," jelas Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/1/2019).
Ketiga warga itu mendatangi sumber suara di tengah area makam, dan melihat pelaku. Mereka kemudian bertanya apa yang dilakukan di dalam malam, dan dijawab pelaku bahwa sedang main.
Namun, warga curiga saat melihat dua nisan makam suami istri sudah rusak, sedangkan pelaku membawa palu besi. Warga tersebut kemudian meringkusnya dan menghubungi warga yang lain. Sebagian mereka kemudian melapor polisi
Hasil pemeriksaan, Kristanto menuturkan, aksi pelaku dilakukan seorang diri. Pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap pola pengrusakan di tiga TKP lainnya yaitu TPU Giriloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangan atau Tidar Krajan.
Saat polisi memperlihatkan pelaku kepada saksi kunci di TKP Kiringan, menurut Kristanto, ada kecocokan identik pelaku yang sama. "Pelaku juga mengaku bahwa aksi pengrusakan di empat TPU dilakukan dirinya," jelas Kristanto.
Sejauh ini, jumlah nisan makam yang dirusak berjumlah 23 buah dari empat TKP di Kota Magelang. Rinciannya, TPU Giriloyo Magelang Selatan sebanyak 11 buah nisan makam nasrani dan satu buah makam muslim, TPU Kiringan enam nisan makam nasrani dan dua makam muslim, TPU Malangan satu makam muslim, dan terakhir TPU Nambangan sebanyak dua makam nasrani.
Atas perbuatannya, menurut Kristanto, pelaku akan dijerat pasal 406 KUHP dan atau pasal 179 KUHP dengan ancaman masing-masing dua tahun delapan bulan dan pada pasal 179 ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
Advertisement

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates Gamping
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement
Advertisement