Advertisement
Aturan Baru untuk Ojek Online Disusun, Ini 3 Hal yang Diatur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan untuk angkutan online bakal segera muncul. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) berencana mengatur keberadaan ojek online. Saat ini, Kemenhub sedang menyusun draf aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan tersebut atas dasar Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Advertisement
Dalam UU tersebut, lanjut Budi, Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas, meskipun belum ada aturan ojol sebagai angkutan transportasi massal.
"Tidak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kita bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Selasa (18/12/2018).
Menurut Budi, terdapat tiga hal yang akan diatur Kemenhub di antaranya seperti tarif, pembekuan atau suspend dan keselamatan untuk ojol. Dia menerangkan, pengaturan ojol ini hanya semata untuk memberikan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
"Bagaimana pemerintah melindungi supaya pengemudi dan penumpang dilindungi keselamatannya," imbuhnya.
Budi menambahkan, penyusunan draf peraturan tersebut kemungkinan dirampungkan, Rabu (19/12/2018) besok.
"Secara umum Pak menteri minta secepatnya. Tqpi saya tidak menjanjikan kapannya. Saya diperintahkan dari dua hari lalu. Kita sedang buat normanya, semoga besok bisa selesai untuk kita bahas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement