Advertisement
Lakukan Salam 2 Jari di Konferensi Gerindra, Anies Baswedan Kena Tegur Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kena tegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena aksi gestur salam dua jari ditunjukkannya saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono pun angkat bicara.
Soni Sumarsono mengatakan Anies telah mengajukan izin untuk menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra dan kehadirannya tidak dalam posisi kampanye, sehingga tidak perlu cuti.
Advertisement
Namun yang menjadi persoalan ialah ketika mantan Mendikbud itu menampilkan gestur salam dua jari yang identik dengan nomor urut paslon Prabowo-Sandi.
"Pak Anies sudah mengajukan izin untuk memenuhi undangan Gerindra dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI. Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam," ujar Soni kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Adapun aturan cuti kampanye bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 35 sampai dengan 40 PP Nomor 32 Tahun 2018. Selain itu PKPU Nomor 23 Tahun 2018 mengatur hal serupa.
Kemendagri memperingatkan Anies Baswedan atas kejadian tersebut. Meski demikian Mantan Plt Gubernur DKI itu menduga Anies tidak menyadari bahwa menampilkan gestur kampanye paslon oleh kepala daerah tidak diperbolehkan oleh peraturan.
"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya seperti angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh," ucap Soni.
Mengenai isi pidato Anies di acara Gerindra, Kemendagri mempersilahkan Bawaslu mengeceknya. "Soal substansi pidato, Bawaslu yang harus ngecek," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement