Advertisement

Lakukan Salam 2 Jari di Konferensi Gerindra, Anies Baswedan Kena Tegur Kemendagri

Newswire
Selasa, 18 Desember 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Lakukan Salam 2 Jari di Konferensi Gerindra, Anies Baswedan Kena Tegur Kemendagri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kena tegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena aksi gestur salam dua jari ditunjukkannya saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono pun angkat bicara.

Soni Sumarsono mengatakan Anies telah mengajukan izin untuk menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra dan kehadirannya tidak dalam posisi kampanye, sehingga tidak perlu cuti.

Advertisement

Namun yang menjadi persoalan ialah ketika mantan Mendikbud itu menampilkan gestur salam dua jari yang identik dengan nomor urut paslon Prabowo-Sandi.

"Pak Anies sudah mengajukan izin untuk memenuhi undangan Gerindra dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI. Kehadirannya tidak dalam posisi untuk kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam," ujar Soni kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Adapun aturan cuti kampanye bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah diatur dalam Pasal 35 sampai dengan 40 PP Nomor 32 Tahun 2018. Selain itu PKPU Nomor 23 Tahun 2018 mengatur hal serupa.

Kemendagri memperingatkan Anies Baswedan atas kejadian tersebut. Meski demikian Mantan Plt Gubernur DKI itu menduga Anies tidak menyadari bahwa menampilkan gestur kampanye paslon oleh kepala daerah tidak diperbolehkan oleh peraturan.

"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya seperti angkat dua jari. Mungkin Gubernur DKI tidak menyadari hal ini tidak boleh," ucap Soni.

Mengenai isi pidato Anies di acara Gerindra, Kemendagri mempersilahkan Bawaslu mengeceknya. "Soal substansi pidato, Bawaslu yang harus ngecek," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement