Advertisement

Ahok Bebas 24 Januari, Tapi Kalau Dia Mau

Newswire
Senin, 17 Desember 2018 - 20:04 WIB
Bhekti Suryani
Ahok Bebas 24 Januari, Tapi Kalau Dia Mau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Antara/Seto Wardhana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 mendatang atas keinginannya sendiri.

Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok seharusnya bebas pada 24 April 2019.

Advertisement

"Ahok Insyallah 24 januari dibebaskan, karena dapat remisi Natal 2018. Nah, ada pula cuti menjelang bebas, kalau semua itu diajukan Ahok, dia bebas tanggal itu," ujar Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).

Namun, kalau Ahok menolak mendapat remisi Natal 2018 dan tak menggunakan hak cuti, maka pembebasannya sesuai jadwal yakni 24 April 2019.

Sebelumnya, Ahok terjerat kasus penistaan agama karena pidatonya semasa menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Semua cerita itu bermula saat Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada hari Selasa 27 September 2016.

Dalam kunjungan kerja itu, Ahok sempat berpidato dan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dari Alquran sembari menyatakan warga tak perlu memilih dirinya pada Pilkada 2017.

Sementara pada 6 Oktober 2016, akun Facebook milik Buni Yani mengunggah cuplikan video tersebut dan viral karena sebagian orang menilai Ahok melecehkan ayat Alquran.

Selang sehari, 7 Oktober 2016, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok lantas meminta maaf kepada publik pada hari Senin 10 Oktober 2016.

Namun, sejumlah kalangan menggelar demonstrasi pada tanggal 14 Oktober 2016 mendesak polisi mentapkan Ahok sebagai tersangka.

Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polri gelar perkara secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.

Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petinggi Relawan Bepro Sambangi Yuni Astuti, Apresiasi Banyak Pemuda DIY Gabung ke Prabowo-Gibran

Jogja
| Sabtu, 02 Desember 2023, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement