Advertisement
Ahok Bebas 24 Januari, Tapi Kalau Dia Mau
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Antara/Seto Wardhana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 mendatang atas keinginannya sendiri.
Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok seharusnya bebas pada 24 April 2019.
Advertisement
"Ahok Insyallah 24 januari dibebaskan, karena dapat remisi Natal 2018. Nah, ada pula cuti menjelang bebas, kalau semua itu diajukan Ahok, dia bebas tanggal itu," ujar Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Namun, kalau Ahok menolak mendapat remisi Natal 2018 dan tak menggunakan hak cuti, maka pembebasannya sesuai jadwal yakni 24 April 2019.
BACA JUGA
Sebelumnya, Ahok terjerat kasus penistaan agama karena pidatonya semasa menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Semua cerita itu bermula saat Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada hari Selasa 27 September 2016.
Dalam kunjungan kerja itu, Ahok sempat berpidato dan mengutip surah Al Maidah ayat 51 dari Alquran sembari menyatakan warga tak perlu memilih dirinya pada Pilkada 2017.
Sementara pada 6 Oktober 2016, akun Facebook milik Buni Yani mengunggah cuplikan video tersebut dan viral karena sebagian orang menilai Ahok melecehkan ayat Alquran.
Selang sehari, 7 Oktober 2016, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok lantas meminta maaf kepada publik pada hari Senin 10 Oktober 2016.
Namun, sejumlah kalangan menggelar demonstrasi pada tanggal 14 Oktober 2016 mendesak polisi mentapkan Ahok sebagai tersangka.
Sebagai respons, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada Senin 24 Oktober 2016 untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya di Kepulauan Seribu.
Pada hari Selasa 15 Oktober 2016, Bareskrim Polri gelar perkara secara terbuka. Selang sehari, Rabu 16 Oktober 2016, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Setelah melewati proses persidangan yang juga diwarnai demonstrasi berjilid-jilid kelompok anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok divonis bersalah dan harus menjalani masa 2 tahun pemenjaraan pada tanggal 9 Mei 2017.
Atas pertimbangan keselamatannya, Ahok menjalani masa pemenjaraan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
Advertisement
Polres Kulonprogo Siagakan 350 Personel Hadapi Bencana
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tantang KAI Rampungkan 30 Rel dan Rangkaian Baru
- Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII di Keraton Solo
- Data Bansos Dimutakhirkan, Kemensos Verifikasi 18 Juta Penerima Baru
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
- Jateng Masuk Nominator IGA 2025, Tawarkan 858 Inovasi Baru
- Daftar Makanan Tinggi Protein untuk Vegetarian dan Diet Sehat
- Longsor Ancam Jalan Baru Clongop Gunungkidul Saat Hujan Deras
Advertisement
Advertisement



