Advertisement
Bilik Asmara Tempat Berhubungan Badan di Lapas Sukamiskin Sudah Dipakai 7 Napi Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kesaksian di persidangan mengungkap soal bilik asmara yang dibangun untuk tempat berhubungan badan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Misteri bilik cinta yang berada di dalam Lapas Sukamiskin akhirnya terbongkar. Bilik itu dibangun oleh napi kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyahdan asistennya Andri Rahmat.
Advertisement
Artinya, bilik untuk berhubungan badan itu ilegal. Fasilitas bilik cinta itu pernah digunakan oleh tujuh napi korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin.
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi Andri Rahmat dalam sidang lanjutan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
"Tujuh orang yang pakai [bilik asmara], Sanusi, Suparman, Umar," ucap Andri saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan itu.
Dari 7 orang yang disebutkan, Andri tidak merinci nama lengkap ketujuh warga binaan yang sempat menyewa bilik asmara itu.
Andri hanya menyebutkan 3 nama saja lantaran terpotong oleh pertanyaan hakim. Menurut Andri, sekali pakai setiap napi wajib membayar sebesar Rp650 ribu. "Dibayar setelah beres," tukasnya.
Renovasi bilik asmara itu seizin dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin Slamet Widodo. Andri mengakui fasilitas bilik asmara itu tidak ada yang istimewa.
Kamar berukuran 2x3 meter itu hanya memiliki fasilitas kasur busa untuk memadu kasih napi dengan pasangannya dan kamar mandi berkapasitas kecil.
"Kan ada saung Fahmi di depannya, nah itu [bilik asmara] di belakangnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Advertisement
Advertisement