Advertisement
Tolak Permohonan Uji Materi UU Pemilu, MK Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Jadi Peserta Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan terpidana korupsi tetap boleh ikut pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya menyatakan menolak permohoan uji Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan aturan mantan narapidana yang menjadi peserta Pemilu.
Advertisement
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Terhadap dalil para pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa argumentasi para pemohon menunjukkan bahwa hanya mantan terpidana korupsi yang tidak layak menduduki jabatan publik.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah setuju bahwa korupsi adalah tindak kejahatan serius.
"Meskipun demikian, dengan hanya memasukkan mantan terpidana korupsi sebagai pengecualian, sama artinya pemohon menganggap mantan pelaku kejahatan lain boleh menduduki jabatan publik," ujar Aswanto.
Mahkamah kemudian menyatakan memahami tujuan para pemohon yang pada dasarnya hendak meniadakan peluang dari semua mantan terpidana pelaku kejahatan untuk menduduki jabatan publik.
Mahkamah sebelumnya telah memutus permohonan serupa, dan menyatakan bahwa mantan terpidana boleh menjadi peserta pemilu asalkan yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
"Meskipun tertuang dalam materi muatan norma undang-undang yang berbeda, putusan Mahkamah berlaku untuk semuanya. Maka, pendirian Mahkamah pada putusan 42/PUU-XIII/2015 juga berlaku dalam menilai konstitusionalitas Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU Pemilu," jelas Aswanto.
Sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas frasa "mantan terpidana" pada ketentuan a quo yang dinilai mengadung unsur diskriminasi.
Menurut para pemohon ketentuan a quo memberikan peluang bagi para narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dialami oleh masyarakat dan negara akibat perbuatan yang pernah dilakukan.
Pemohon juga mendalilkan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan apabila caleg yang berasal dari mantan terpidana korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Hari Ini, Sedayu dan Kota Jogja Kena Giliran Mati Listrik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement