Advertisement

Persidangan Ungkap Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri dengan Model Cantik

Newswire
Selasa, 11 Desember 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Persidangan Ungkap Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri dengan Model Cantik Model Fenny Steffy Burase tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018). - Antara/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kesaksian di persidangan mengungkapkan aktivias Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf yang bepergian dengan model cantik Steffy Burase ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakui, mengetahui Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf berpergian ke luar negeri bersama model cantik Steffy Burase dari sejumlah pemberitaan di media massa.

Advertisement

Hal itu disampaikan Nova, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi terdakwa Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

"Tahu dari media massa, yang saya tahu Pak Irwandi agendanya enggak cuma satu," kata Nova di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Nova menyampaikan, Irwandi sering melakukan kunjungan ke luar negeri dalam mempromosikan Aceh. Namun, ia mengakui tak tahu keikutsertaan Steffy Burase ke luar negeri untuk promosi acara Aceh Marathon atau bukan.

Saat ditanyakan JPU KPK mengenai Irwandi – Steffy Burase umrah ke Arab Saudi, Nova mengakui tidak tahu.

"Saya tahu sebagian besar dari media," ungkap Nova.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan

Sleman
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement