Advertisement
Ini Alasan Polisi Belum Menahan Habib Bahar
Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan penahanan urung dilakukan lantaran penceramah itu masih dianggap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut.
Advertisement
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih korporatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Jumat (7/12/2018).
Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
BACA JUGA
"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya.
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar pada Kamis (6/12) merupakan tindak lanjut dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Sunderland Vs Arsenal, Skor 2-2, The Gunners Gagal Menang
- Bayern Ditahan Union Berlin, Tren Kemenangan Terhenti
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata Minggu 8 November 2025
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap
- Hasil Pertandingan Bundesliga Pekan Ini, Dortmund dan Muenchen Imbang
- Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Lainnya
- Hasil Pertandingan Liga Inggris, West Ham, Burnley, Everton, Fulham
Advertisement
Advertisement




